1 Mahasiswa Jadi Tersangka Penjarahan Kantor DPRD Jepara

1 Mahasiswa Jadi Tersangka Penjarahan Kantor DPRD Jepara

Dian Utoro Aji - detikJateng
Jumat, 05 Sep 2025 12:03 WIB
Arrested man handcuffed hands at the back
Ilustrasi mahasiswa jadi tersangka penjarahan di DPRD Jepara. (Foto: Getty Images/iStockphoto/uzhursky)
Jepara -

Satreskrim Polres Jepara kembali menetapkan satu tersangka pelaku penjarahan di gedung DPRD Jepara. Tersangka berinisial SU warga Jepara yang merupakan mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes).

"Ya bang, ada (penetapan satu tersangka mahasiswa Unnes)," kata Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela saat dimintai konfirmasi, Jumat (5/9/2025).

Dia mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan polisi dua hari yang lalu. Dia menyebut tersangka mahasiswa ini ini melakukan penjarahan dari Gedung DPRD Jepara pada Sabtu (30/8) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka bawa TV," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Wildan mengaku masih mendalami peran tersangka ini.

"Saat ini kami masih mendalami perang tersangka. Apa dia menjadi provokator demo apa bukan," jelasnya.

Saat ini polisi sudah menetapkan 10 tersangka yang menjadi pelaku penjarahan Gedung DPRD Jepara. "Sekarang totalnya menjadi 10 tersangka," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakapolres Jepara Kompol Edy mengatakan aksi para demonstran yang terdiri mahasiswa dan komunitas ojek online pada awalnya berlangsung tertib sejak pukul 19.00 hingga 21.00 WIB, Sabtu (30/8) malam.

"Situasi berubah setelah massa membubarkan diri. Sekelompok pemuda tak dikenal justru membuat kericuhan dengan penutupan jalan, membakar ban hingga melempari dan menyerang aparat menggunakan batu, batu dan botol," jelasnya dalam keterangan tertulis diterima wartawan pada Selasa (2/9) lalu.

Tidak berhenti di situ, sekitar pukul 23.00 WIB massa bergerak ke Gedung DPRD Kabupaten Jepara. Mereka merusak pintu utama, masuk ke dalam gedung, dan melakukan penjarahan terhadap sejumlah inventaris kantor.

"Barang bukti hasil curian yang berhasil diamankan polisi di antaranya dua unit televisi, satu PC, dua printer, satu proyektor, satu speaker, tiga batang besi, serta dua unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan," jelasnya.

Dia mengatakan pihaknya menetapkan tersangka SM (21), RM (19), JW (22) dan AS (35). Selain itu, lima pelaku di bawah umur juga terlibat namun dikembalikan kepada orang tua mereka dengan proses hukum tetap berjalan.

Para pelaku pun dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.




(ams/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads