Momen Nadiem Makarim Diborgol-Digiring ke Mobil Tahanan

Nasional

Momen Nadiem Makarim Diborgol-Digiring ke Mobil Tahanan

Devi Puspitasari - detikJateng
Kamis, 04 Sep 2025 18:50 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kejaksaan Agung langsung menahan Nadiem pada Kamis (4/9/2025).
Potret Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop Rp 2 Triliun. Foto: Ari Saputra
Solo -

Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Begini penampakan Nadiem yang mengenakan rompi tahanan dengan kedua tangan diborgol.

Dilansir detikNews, Nadiem keluar dari gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pukul 16.30 WIB tadi. Nadiem langsung digiring ke mobil tahanan yang akan mengantarnya ke Rutan Salemba. Dia ditahan selama 20 hari ke depan.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kejaksaan Agung langsung menahan Nadiem pada Kamis (4/9/2025).Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kejaksaan Agung langsung menahan Nadiem pada Kamis (4/9/2025). Foto: Ari Saputra

"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK, diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo saat jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum Nadiem, sudah ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kejaksaan Agung langsung menahan Nadiem pada Kamis (4/9/2025).Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kejaksaan Agung langsung menahan Nadiem pada Kamis (4/9/2025). Foto: Ari Saputra

ADVERTISEMENT

4 Tersangka Selain Nadiem Makarim

  1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
  2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
  3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
  4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).




(dil/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads