Sembilan orang diamankan polisi di Kabupaten Jepara. Mereka disebut melakukan penjarahan hingga pembakaran Kantor DPRD Jepara pada Minggu dini hari, 31 Agustus 2025.
"Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dewasa, sementara lima lainnya masih di bawah umur dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).
Kejadian bermula saat massa berkumpul disepanjang Jalan KS Tubun hingga Jalan Kartini untuk menyampaikan aspirasi sampai pukul 21.00 WIB. Saat itu aksi berlangsung tertib.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah pihak demonstran membubarkan diri, datanglah sekelompok pemuda yang langsung membuat kerusuhan dengan cara melakukan penutupan jalan, pelemparan batu dan bambu, serta melakukan pembakaran ban," terang Erick.
Pada pukul 23.00 WIB, massa mulai berpindah dan berkumpul di depan Gedung DPRD Jepara. Massa disebut mulai melakukan perusakan fasilitas umum, melakukan pembakaran, dan melakukan pelemparan batu ke arah Gedung DPRD Jepara.
"Setelah gerbang jebol, massa memulai membakar di area halaman Gedung DPRD Jepara. Selanjutnya setelah massa merusak pintu gedung utama, massa yang sebagian adalah tersangka dalam peristiwa penjarahan ini berhamburan masuk ke dalam gedung untuk melakukan penjarahan," jelasnya.
"Para tersangka membawa berbagai jenis barang inventaris kantor seperti sepeda motor, komputer, televisi, speaker, printer, proyektor, dan berbagai peralatan kantor lainnya," dia melanjutkan.
Erick mengatakan, setelah pintu utama DPRD jebol, massa masuk ke gedung berlantai dua itu. Sebagian dari mereka menjarah barang-barang seperti TV, sound system, komputer, dan berbagai peralatan kantor.
Dia mengatakan mereka saat ini ditahan di Polres Jepara. Mereka juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 9 tahun penjara.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tutur dia.
(dil/ams)