Sidang kasus kericuhan aksi May Day di Kota Semarang menghadirkan saksi dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Murni Ediati. Ia membeberkan adanya kerusakan fasilitas umum yang nilainya puluhan juta dan sudah diganti para mahasiswa.
Sidang pemeriksaan saksi untuk kelima terdakwa itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Kamis (4/9).
Dalam persidangan, Murni mengatakan laporan pertama ia terima dari staf bidang pertamanan sekitar Magrib usai aksi, 1 Mei 2025 lalu. Dari foto dan video yang dikirim, ia melihat beberapa fasilitas rusak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita turunkan tim untuk mengecek karena kita harus mendata kerugian untuk kita laporkan," kata Murni di PN Semarang, Kamis (4/9/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantas memaparkan total kerusakan mencapai Rp 74 juta. Ia menjabarkan, ada tanaman, pagar, dan penyangga yang rusak. Murni pun membenarkan hal tersebut.
"(Total kerugian Rp 74 juta?) Iya. Kami sudah cek kerugian memang sudah digantikan. Tanaman sudah ditanami semua. (Siapa yang merusak?) Tidak tahu siapa yang merusak, hanya tahu pendemo, gitu aja," jelasnya.
Kerusakan itu kemudian dilaporkan ke Kepala Disperkim Kota Semarang yang lantas meminta stafnya untuk melapor ke Polrestabes Semarang.
"Kami laporkan ke Bapak Kepala Dinas, Bapak Kepala Dinas menanggapi, besoknya kami diminta mewakili ke Polrestabes atas kerusakan aset milik Pemkot. Karena itu SOP, apabila ada kerusakan di milik kami pasti akan kami laporkan karena kami audit," jelasnya.
Disperkim juga sempat melakukan mediasi dua kali dengan mahasiswa terdakwa yang didampingi penasihat hukum. Hasilnya, terdakwa sepakat mengganti kerugian. Ketua Majelis Hakim, Rudy Ruswoyo pun mencecar saksi terkait mediasi yang dilakukan.
"(Apa yang mereka katakan?) Permohonan maaf. (Kenapa? Karena ada kesalahan?) Ada kesalahan. (Siapa yang menyampaikan? Satu orang atau semua orang?) Beberapa mahasiswa," kata Murni menjawab pertanyaan Hakim Rudy.
"(Kesalahan apa?) Intinya adalah ada itikad baik dari adik-adik ini. (Kenapa? Kalau orang minta maaf pasti ada sesuatu yang dilakukan, kan?) Ada keinginan untuk beritikad baik mengganti rugi fasilitas. (Kenapa? Dia melakukan perusakan?) Tidak, tidak, bahasanya tidak melakukan perusakan, cuma kami akan beritikad baik untuk mengganti rugi," lanjut Murni.
Kerugian yang ditaksir mencapai Rp 50-70 juta, disebut sudah diganti para mahasiswa melalui iuran. Menurut Murni, setelah diperbaiki, fasilitas kini kembali berfungsi normal.
"Kerugian Rp 50-70 juta sampun terganti. (Iuran?) Iya. Diganti berupa barang, bukan uang. Barang sesuai," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, lima mahasiswa menjalani sidang perdana dalam kasus aksi demo May Day berujung ricuh di Semarang, di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (14/8) lalu. Jaksa mendakwa lima mahasiswa karena diduga melakukan kekerasan terhadap aparat dan merusak fasilitas umum saat aksi.
Kelima terdakwa adalah Muhammad Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Al-Fahis, Kemal Maulana, Afrizal Nor Hysam, dan Mohamad Jovan Rizaldi. Tiga di antaranya tercatat sebagai mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes), satu mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip), dan satu mahasiswa Universitas Semarang (USM).
"Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Al-Fahis, Kemal Maulana, Afrizal Nor Hysam, dan Mohamad Jovan Rizaldi pada hari Kamis tanggal 1 Mei 2025 sekira jam 16.30 WIB di depan kantor Gubernur Jawa Tengah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," kata Jaksa Supinto di PN Semarang, Kamis (14/8/2025).
Perbuatan terdakwa disebut menimbulkan kerugian materiil berupa barang milik Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang dengan total kerugian senilai Rp 74,7 juta.
"Selain mengakibatkan kerugian materiel, perbuatan para terdakwa juga mengakibatkan 3 orang anggota kepolisian yang sedang mengamankan aksi unjuk rasa mengalami luka robek akibat lemparan batu dan besi," ujarnya.
JPU kemudian menjerat para terdakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama, Pasal 214 ayat (1) KUHP tentang melawan pejabat, Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tidak menuruti perintah pejabat.
Keempat terdakwa yaitu Muhammad Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Al-Fahis, Kemal Maulana, dan Afrizal Nor Hysam menyampaikan keberatan melalui eksepsi. Namun eksepsi mereka ditolak hakim dan dilanjutkan dengan pemeriksaan.
Sementara salah satu terdakwa kasus kericuhan Aksi May Day, Mohamad Jovan Rizaldi memilih menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menempuh jalur lain dengan mengajukan Restorative Justice (RJ).
(afn/apl)