Viral Penjarah Gedung DPRD Jepara Dibekuk Saat Lagi Asyik Pacaran

Viral Penjarah Gedung DPRD Jepara Dibekuk Saat Lagi Asyik Pacaran

Dian Utoro Aji - detikJateng
Kamis, 04 Sep 2025 10:04 WIB
Polres Jepara mengamankan pelaku pembuat onar dan penjarahan, Selasa (2/9/2025).
Polres Jepara mengamankan pelaku pembuat onar dan penjarahan, Selasa (2/9/2025). Foto: Dok. Polres Jepara
Jepara -

Momen penangkapan pelaku penjarahan Gedung DPRD Jepara viral di media sosial. Dalam video yang beredar terlihat pelaku ditangkap saat lagi berpacaran di pinggir jalan.

Detik-detik penangkapan ini ramai di media sosial. Salah satunya diunggah di akun Instagram jeparahitzzz.

Pada video ini memperlihatkan seorang pria sedang nongkrong bersama wanita. Lalu datang sekelompok polisi berpakaian biasa menghampiri pelaku ini. Sontak pelaku langsung diamankan saat lagi asyik nongkrong bersama seorang wanita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akun itu menarasikan bahwa yang diamankan merupakan pelaku penjarahan di DPRD Jepara. Pelaku disebut diamankan saat sedang berpacaran.

"Terduga pelaku penjarahan di gedung DPRD Jepara dijemput oleh pihak berwenang ketika lagi santai bareng pacar," tulisnya seperti dilihat detikJateng, Kamis (4/9/2025).

ADVERTISEMENT

Diunggah 11 jam yang lalu video ini viral di media sosial. Unggahan ini pun mendapatkan reaksi beragam dari para netizen.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela membenarkan penangkapan pelaku penjarahan yang ada di dalam video viral itu merupakan satu dari sembilan tersangka lainnya.

"Salah satunya (yang telah ditetapkan menjadi tersangka) adalah YBS," jelas Wildan dimintai konfirmasi pagi ini.

Dia mengatakan penangkapan ini bermula saat polisi melihat ada barang hasil penjarahan dibawa pelaku. Polisi lalu menjebak dengan pura-pura membeli dan melalukan transaksi secara langsung di lokasi. Saat itulah polisi lalu menangkap pelaku ini.

"Saat janjian COD sama anggota (polisi)," jelasnya.

"Ya kemarin dia mau jual barangnya dan kebetulan anggota lihat kok mirip sama di CCTV yang kami dapat," lanjut dia

Diberitakan sebelumnya, dalam keterangan tertulis, Wakapolres Jepara Kompol Edy, mengatakan bahwa aksi para demonstran yang terdiri mahasiswa dan komunitas ojek online pada awalnya berlangsung tertib sejak pukul 19.00 hingga 21.00 WIB, Sabtu (30/8) malam.

"Situasi berubah setelah massa membubarkan diri. Sekelompok pemuda tak dikenal justru membuat kericuhan dengan penutupan jalan, membakar ban hingga melempari dan menyerang aparat menggunakan batu, batu dan botol," jelasnya dalam keterangan tertulis diterima wartawan pada Selasa (2/9) kemarin.

Tidak berhenti di situ, sekitar pukul 23.00 WIB massa bergerak ke Gedung DPRD Kabupaten Jepara. Mereka merusak pintu utama, masuk ke dalam gedung, dan melakukan penjarahan terhadap sejumlah inventaris kantor.

"Barang bukti hasil curian yang berhasil diamankan polisi di antaranya dua unit televisi, satu PC, dua printer, satu proyektor, satu speaker, tiga batang besi, serta dua unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan," jelasnya.

Dia mengatakan pihaknya menetapkan tersangka SM (21), RM (19), JW (22) dan AS (35). Selain itu, lima pelaku di bawah umur juga terlibat namun dikembalikan kepada orang tua mereka dengan proses hukum tetap berjalan.

Para pelaku pun dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.




(afn/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads