Viral Disebut Tersangka Penipuan Miliaran, Ini Kata Kades Ponggok Klaten

Viral Disebut Tersangka Penipuan Miliaran, Ini Kata Kades Ponggok Klaten

Achmad Husein Syauqi, Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Jumat, 29 Agu 2025 20:27 WIB
Kades Ponggok Klaten Junaedhi Mulyono dikabarkan jadi tersangka penipuan miliaran. Foto diunggah Jumat 929/8/2025).
Kades Ponggok Klaten Junaedhi Mulyono dikabarkan jadi tersangka penipuan miliaran. (Foto: Achmad Husein Syauqi/detikJateng)
Klaten -

Kabar Kepala Desa Ponggok, Kecamatan Polanharjo, Klaten, Junaedhi Mulyono, ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan oleh Polda Jateng viral. Kabar tersebut tersebar di berbagai akun media sosial.

Di akun Facebook KABAR KLATEN NEWS, menyertakan tangkapan layar pemberitaan satu media online. Terlihat foto Junaedhi mengenakan setelan baju dan tutup kepala hitam.

Dalam postingan disertakan narasi pemberitaan. Narasi tersebut menyebutkan Junaedhi menjadi tersangka beberapa bulan lalu karena terjerat kasus penipuan miliaran rupiah dari dana pinjaman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu disebut berdasar informasi dari Direskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagjo mewakili Kapolda Jateng Irjen Ribut Hari Wibowo. Pihak pelapor dalam hal ini, Owner PT SHA SOLO, KPH Aryo Hidayat Adiseno.

ADVERTISEMENT

"Saya akan mengikuti proses hukum, semua punya hak hukum. Saya mungkin juga akan melakukan upaya hukum," kata Junaedhi kepada wartawan di Umbul Besuki, Klaten, Jumat (29/8/2025) siang.

Junaedhi menceritakan tahun 2019 dirinya memang mengajukan pinjaman kepada Aryo pertama senilai Rp 2 miliar, kemudian Rp 500 juta dan terakhir Rp 2 miliar. Namun selama ini dia mengaku melakukan pengembalian pinjaman secara rutin.

"Dalam prosesnya kami itu rutin melakukan pembayaran tiap bulan ke Mas Aryo total sampai angka Rp 3,2 miliar. Tahun 2024 kami dilaporkan ke Polda Jateng karena kekurangan bayar. Nah kemarin saat proses penyidikan kami lakukan pembayaran lagi Rp 1,5 miliar, kalau dihitung dari pinjaman Rp 4,5 miliar saya sudah mengembalikan Rp 4,7 miliar," terang Junaedhi.

Namun, Junaedhi mengatakan pengembalian Rp 3,5 miliar itu dianggap fee. Dia pun mengaku memiliki iktikad baik karena sudah mengembalikan uang pinjaman.

"Saya ngerasa dari total pengembalian itu kerugian sudah tidak ada, saya masih punya iktikad baik bagaimana kalau diselesaikan kekeluargaan," katanya.

Junaedhi menjelaskan sudah ada upaya mediasi yang berakhir dengan pengembalian Rp 1,5 miliar. Dia pun berharap kasus bisa diselesaikan kekeluargaan.

"Kalau ini memang bisa kita komunikasi untuk diselesaikan, kita coba untuk diselesaikan tidak perlu sampai ke ranah pengadilan. Tapi kalau terpaksa harus bertemu di pengadilan ya kita ikuti proses hukum," jelas Junaedhi.

Junaedhi menegaskan urusan itu merupakan urusan bisnis pribadinya dan tidak ada sangkut paut dengan pemerintah desa atau usaha desa. Dia menegaskan pinjaman itu merupakan urusan usahanya pribadi.

"Ini berkaitan dengan usaha saya pribadi, untuk pemerintah desa berjalan seperti biasa. Tidak ada (kaitan dengan desa), itu pribadi kami, kita ikuti proses hukum," terangnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, membenarkan adanya kasus yang membuat Junaedhi telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Hasil kroscek ke penyidik, bahwa benar kasus tersebut sudah ada penetapan tersangka, awal tahun 2025 berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Saat ini kita sedang pemenuhan petunjuk dari JPU," kata Dwi melalui pesan singkat kepada detikJateng.




(ams/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads