Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menetapkan enam mantan pejabat Perumda BPR Bank Pasar Kota Semarang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit. Modus yang digunakan yakni praktik 'bank dalam bank'.
Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji, mengatakan keenam tersangka yakbi APK selaku Direktur Utama Perumda BPR Bank Pasar Kota Semarang tahun 2019-2023, SR mantan Kabag Kredit tahun 2015-2022, DS mantan Kabag Kredit tahun 2022-2023, HY mantan Analis Kredit tahun 2022-2023, SGH dan ES marketing tahun 2022-2023.
"Adapun tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka yaitu pemberian kredit kepada debitur yang tidak layak, mark up nilai agunan, adanya praktik 'bank dalam bank'," kata Candra di Kejari Kota Semarang, Jumat (29/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Praktik 'bank dalam bank' artinya karyawan di bank itu memberikan kredit kepada debitur dan mengambil keuntungan atau bunga dari dari kreditnya," lanjutnya.
Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Keenam tersangka itu kemudian akan ditahan selama 20 hari ke depan. Lima tersangka laki-laki ditahan di Rutan Kedungpane dan satu tersangka perempuan ditahan di Lapas Bulu.
"Sementara angka kerugian dalam perkara ini sebesar Rp 5,24 miliar," ungkapnya.
Kasi Pidsus Kejari Kota Semarang, Agus Sunaryo, menambahkan, para tersangka merupakan pejabat struktur yang diduga melanggar aturan dalam proses pemberian kredit.
Dari hasil penelusuran, ada debitur yang seharusnya tidak layak diberikan pinjaman karena sudah memiliki kredit macet di bank lain. Namun, kredit tetap diloloskan.
"Mayoritas debiturnya pedagang, jumlahnya ada 11 orang. Nilai kredit rata-rata antara Rp 400 juta sampai Rp 1 miliar. Debiturnya tersebar di Pemalang, Demak, Kudus, Jepara, tapi di Kota Semarang justru tidak ada," jelas Agus.
"Kemudian ada mark up di transaksi, misal jaminannya tanah sehrusnya hanya senilai Rp 100 juta, tapi dinaikkan analisanya supaya tinggi nilai jaminan dinaikkan. Kemudian praktik 'bank dalam bank' kalau mau ambil hak tanggungan atau jaminan, ditalangi dulu supaya HT-nya bisa masuk ke bank," imbuh Agus.
Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat dan diperkuat hasil audit. Selain dokumen, terdapat sebidang tanah yang turut disita oleh Kejari Kota Semarang.
"Kerugian Rp 5,2 miliar. Uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi. Soal ada tidaknya keterlibatan debitur, itu nanti masih didalami," tegas Agus.
(aku/ahr)