Bejat! Tukang Pijat di Cilacap Perkosa Anak Kandung Sendiri hingga Hamil

Bejat! Tukang Pijat di Cilacap Perkosa Anak Kandung Sendiri hingga Hamil

Anang Firmansyah - detikJateng
Kamis, 28 Agu 2025 16:49 WIB
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko (tengah) menunjukkan barang bukti kasus pemerkosaan pria terhadap anak kandungnya, Kamis (28/8/2025).
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko (tengah) menunjukkan barang bukti kasus pemerkosaan pria terhadap anak kandungnya, Kamis (28/8/2025). Foto: Anang Firmansyah/detikJateng
Cilacap -

Seorang pria berinisial S (52), warga Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, ditangkap polisi. Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang pijat ini memperkosa anak kandungnya yang saat ini berusia 20 tahun hingga hamil dan melahirkan.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko, menjelaskan peristiwa ini terungkap berkat laporan tetangga korban yang curiga dengan janin yang dikandung korban. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menetapkan ayah kandungnya sebagai pelaku pemerkosaan.

"Informasi itu salah satunya juga dari lingkungan sekitar, yang merasa bahwa si anak ini korbannya tidak pernah keluar rumah tapi kok sampai dia hamil. Awalnya itu," kata Guntar saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Kamis (28/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari informasi tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Cilacap melakukan penyidikan dan dilakukan pendalaman serta pengembangan dari informasi maupun keterangan dari saksi-saksi yang ada di lingkungan sekitar TKP.

ADVERTISEMENT

"Dari hasil penyidikan tersebut, unit PPA mengungkap adanya suatu peristiwa kerasan seksual, yaitu adanya persetubuhan dan pencabulan yang terjadi dalam satu lingkup keluarga yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anaknya. Ayahnya berprofesi sebagai tukang pijat," terangnya.

Guntar menyebut dari hasil pemeriksaan, pemerkosaan itu terjadi sekitar bulan Desember 2024. Korban diketahui telah melahirkan anaknya pada tadi malam.

"Dari situ dapat kami jelaskan bahwa peristiwa itu terjadi sekira bulan Desember 2024, sehingga mengakibatkan korban sekarang hamil dan kita peroleh update informasi tadi malam korban sudah melahirkan bayinya dengan keadaan selamat," jelasnya.

Menurut Guntar pelaku tega menyetubuhi anaknya karena kesepian hingga timbul hawa nafsu setelah istrinya meninggal dunia. Pada saat itu, anaknya masih berusia 3 tahun.

"Peristiwa ini terjadi sejak si korban ini, dia tinggal satu rumah bersama pelaku, bersama tersangka itu karena ibu dari korban ini sudah meninggal sejak korban balita. Karena mereka dalam satu rumah hidup bertiga, ada mbahnya di sana, cuma mbahnya sudah sepuh," ungkap Guntar.

"Kemudian untuk memenuhi hasrat seksual pelaku, karena hidupnya tinggal berdua hanya dengan anaknya, akhirnya dilampiaskanlah kepada korban," lanjutnya.

Polisi masih melakukan pendalaman dalam kasus ini. Sebab dari pengakuan korban, persetubuhan ini sudah dilakukan lebih dari satu kali.

"Untuk beberapa kalinya yang bersangkutan lupa, tapi yang jelas lebih dari 1-2 kali. Untuk dari umur berapanya lupa, itu yang kita juga masih melakukan pendalaman-pendalaman dan kita juga melakukan treatment kepada korban itu dengan kita memeriksakan yang bersangkutan ke psikologi," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 6, huruf C juncto 15, Undang-undang nomor 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Ancamannya 12 tahun, tapi karena ini dilakukan dalam satu lingkup keluarga dan dilakukan oleh ayahnya sendiri, ancamannya ditambah sepertiga," pungkasnya.




(apu/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads