Bejat! Lansia Banyumas Tega Perkosa Wanita Disabilitas Mental

Bejat! Lansia Banyumas Tega Perkosa Wanita Disabilitas Mental

Anang Firmansyah - detikJateng
Jumat, 01 Agu 2025 11:12 WIB
Poster
Ilustrasi korban kekerasan seksual. Foto: Edi Wahyono
Banyumas -

Seorang kakek berinisial WM (73) warga Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas diamankan Satreskrim Polresta Banyumas. Pria lanjut usia (lansia) tersebut diduga melakukan kekerasan seksual dengan memerkosa wanita yang memiliki keterbelakangan mental.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan menjelaskan korban dengan pelaku merupakan tetangga yang masih satu lingkungan. Bahkan antara pelaku dan korban masih memiliki hubungan saudara.

"Korban merupakan seorang wanita keterbelakangan mental berusia 23 tahun berinisial AN warga Kecamatan Pekuncen. Pelaku dan korban tetangga satu RT, sebenarnya kalau diurut masih saudara cuma jauh banget," kata Rithas saat dimintai konfirmasi, Jumat (1/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rithas menjelaskan dari hasil penyidikan, peristiwa ini terjadi pada hari Jumat (25/4) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat akan bermain dengan temannya korban dipanggil oleh tersangka.

ADVERTISEMENT

"Tersangka memanggil korban saat hendak bermain dengan temannya dan mengajaknya masuk ke dalam kamar rumah tersangka. Selanjutnya tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban," terangnya.

Usai memerkosa, tersangka memberi uang Rp 100 ribu dengan pecahan Rp 50 ribu. Uang tersebut kemudian dibelikan jajan oleh korban ke warung.

"Lalu yang penjaga warung kaget karena biasanya pakai uang kecil. Lalu dia curiga dan nanya. Uangnya pecahan besar terus," jelasnya.

Korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialami kepada penjaga warung. Merasa terkejut, penjaga warung tersebut melaporkan ke orang tua korban.

"Orang tua korban kemudian melapor ke Polsek karena tidak terima dengan perlakuan tersangka," ungkapnya.

WM ditangkap petugas Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas pada hari Selasa (29/7) sekitar pukul 16.00 WIB setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari kejadian ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu potong baju lengan panjang warna pink, satu potong celana panjang warna abu abu, satu potong kaos dalam warna biru dongker, satu potong BH warna putih dan satu potong celana dalam warna cream.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 12 Undang-undang nomor 12 Tahun 2022," pungkasnya.




(ahr/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads