Seorang nenek bernama Endang (78), pemilik kafe di Karanganom, Klaten, digugat Rp 115 juta oleh pihak pemegang hak siar Liga Inggris karena dituduh menggelar nonton bareng (nobar) tanpa izin. Usai melakukan serangkaian klarifikasi, Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jateng resmi menghentikan penyelidikan terkait laporan ini.
"Polisi menangani laporan tersebut dengan objektif dan sesuai aturan yang berlaku. Laporan dari pihak pemegang hak siar ini ditindaklanjuti dengan serangkaian klarifikasi pihak terkait," kata Dirkrimsus Polda Jateng, Kombes Arif Budiman, kepada detikJateng, Kamis (28/8/2025).
Arif menerangkan, klarifikasi dilakukan kepada pihak pelapor dan terlapor serta meminta keterangan ahli pidana serta ahli dari Ditjen HKI Kemenkum. Proses mediasi antara kedua belah pihak juga sudah digelar pada 25 Agustus 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari serangkaian penyelidikan itu, ditemukan fakta bahwa kafe tersebut memang menyediakan sarana hiburan yakni TV yang digunakan untuk karaoke ataupun menonton YouTube. Kafe tersebut sebelumnya tidak pernah menggelar acara nonton bareng Liga Inggris," kata Arif.
Pada 11 Mei 2024, lanjutnya, pemilik kafe mengadakan acara pertemuan keluarga/ halal bihalal keluarga namun tetap menerima pengunjung. Sekitar pukul 20.00 WIB, datang dua orang pengunjung yang kemudian menonton siaran Liga Inggris.
"Pihak kafe tidak tahu (siapa) yang memilih tayangan Liga Inggris tersebut karena remote TV diletakkan di meja pengunjung. Selain itu, kafe tersebut juga tidak pernah melakukan pemberitahuan (iklan) dan penjualan tiket untuk nobar," kata dia.
Dari hasil rangkaian klarifikasi tersebut, Ditkrimsus Polda Jateng menggelar gelar perkara, hari ini. Hasilnya, penyelidikan terkait laporan tersebut resmi dihentikan.
"Kami hentikan lidik (penyelidikan) untuk terlapor nenek tersebut. Karena tidak ada niat (mens rea) dan juga tidak dikomersilkan. Hal ini juga didukung oleh keterangan 2 ahli," pungkas Arif.
Digugat Rp 115 Juta
Ditemui di Klaten, Mbah Endang (78) mengaku mendapatkan surat somasi pada 2 Juni 2024.
"Tanggal 2 Juni itu ada surat somasi, saya kan nggak ngerti surat somasi itu apa, lalu saya tanya keluarga itu ternyata peringatan hukum. Saya tanya kenapa? Katanya karena menayangkan nobar (nonton bareng)," tutur Endang mengawali ceritanya, Rabu (27/8/2025) sore di cafenya.
Pemilik nama lengkap Endang Wahyu Hidayati itu melanjutkan ceritanya, setelah kaget menerima somasi dirinya mengingat-ingat nobar yang dimaksud. Ternyata tanggalnya bertepatan dengan saat dirinya menggelar halal bihalal.
"Saya baca suratnya, kejadian nobar yang dimaksud terjadi 11 Mei 2024. Lha saya ingat tanggal 11 Mei itu pas disini halal bihalal, acara keluarga kae (itu)," ungkap Endang.
Saat kejadian itu, terang Endang, sebenarnya acara halal bihalal dilaksanakan di Kaliurang, Jogja, 10 Mei. Tanggal 11 Mei dilanjutkan ziarah dan malamnya saya undang makan di kafenya, Alero cafe.
"Karena lewat sini, malamnya saya undang makan di Alero cafe, yang lainnya langsung pulang. Yang ngumpul disini cuma sekitar 20 orang, saya manggil musik kan ramai, nah ndilalah nggak ngerti siapa yang nyetel tivi," lanjut Endang.
Setelah itu, sambung Endang, dirinya ditemani keluarga mendatangi Polda Jateng dalam rangka mediasi Senin (25/8) kemarin. Saat mediasi, pihak pemilik hak siar mengajukan denda Rp 115 juta.
"Kemarin itu mediasi. Belum ada hasil, karena langsung saya tolak enak saja duit Rp 115 juta, saya cuma pensiunan dapat duit dari mana?," imbuhnya.
Dewi, menantu Mbah Endang mengatakan keluarga berharap ada keringanan. Sebab yang terjadi semata-mata karena tidak sengaja nyetel tivi.
"Harapannya ya dari pihak sana ya kasih keringanan, kasih kebijakan karena ini tidak sengaja, halal bihalal. Sebelum jadi kafe juga sudah ada tivi karena ini dulu rumah," katanya.
"Kita nggak pernah nobar-nobar, apalagi tiket," pungkasnya.
(aku/apl)