Sekda Kabupaten Klaten, Jajang Prihono (JP) ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan sewa Plaza Klaten tahun 2019-2022. Selain itu ada mantan Sekda, Joko Sawaldi (JS) yang seharusnya juga ditahan tapi masih sakit.
"Menetapkan dua tersangka lain yaitu tersangka JS selaku Sekretaris Daerah periode Tahun 2016 sampai 2021 dan tersangka JP selaku Sekretaris Daerah Pemkab Klaten Tahun 2022 sampai sekarang," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Lukas Alexander Sinuraya di Kantor Kejati Jateng, Semarang, Rabu (27/8/2025).
Lukas menjelaskan peran tersangka JS yaitu saat menjabat Sekda ikut membahas dan menetapkan perjanjian sewa menyewa tanpa melalui proses pemilihan mitra yang seharusnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan dengan klausul-klausul yang tidak menguntungkan Pemkab Klaten yaitu jangka waktu sewa melebihi ketentuan sewa maksimal 5 tahun, tata cara pembayaran sewa dilakukan secara bulanan, dan pengenaan sewa hanya atas luasan yang terisi tenant," jelas Lukas.
Sedangkan peran tersangka JP selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten saat ini, yaitu pada tahun 2023 yaitu bersama tersangka JFS selaku pemilik PT MMS juga melakukan hal serupa.
"Menandatangani perjanjian sewa menyewa tanpa melalui proses pemilihan mitra yang seharusnya dan dengan klausul-klausul yang tidak menguntungkan Pemkab Klaten," jelasnya.
Hari ini JP ditahan oleh kejaksaan selama 20 hari terhitung tanggal 27 Agustus 2025 sampai tanggal 15 September 2025. Dia keluar dari ruang pemeriksaan menggunakan rompi oranye menuju mobil tahanan. Dia memakai topi hitam dan masker.
"Selanjutnya Penyidik Kejaksaan Tinggi Tengah melakukan penahan terhadap Tersangka JP selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyrakatan Kelas I Semarang terhitung tanggal 27 Agustus 2025 sampai tanggal 15 September 2025," katanya.
Sedangkan JS belum ditahan karena sakit dan sudah ada surat keterangan dokter yang menjelaskan soal sejumlah sakitnya yaitu diabetes mellitus, ginjal, dan dicurigai juga ada penyakit pembuluh darah tepi. Dia harus mendapat perawatan medis dan sudah ada surat jaminan dari keluarga.
"JS belum dilakukan penahanan karena sakit," jelasnya.
Kemudian Lukas menjelaskan dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Negara (BPK RI) kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 6,8 miliar. Saat ini ada empat tersangka yaitu JFS, JP, DS selaku mantan Kabid Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Menengah Kecil dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Klaten, dan JS.
"Kerugian negara Rp 6.887.025.338,90," tegasnya.
Pasal yang dijeratkan yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 2 Tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(afn/afn)