Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengungkap adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan pusat belanja Plaza Klaten. Pelaku menilap sebagian besar uang sewa yang diperoleh.
Selama kurun 2019-2022, uang sewa yang dikumpulkan dari pusat belanja itu mencapai Rp 14,2 miliar. Namun yang masuk kas daerah hanya Rp 3,9 miliar. Selebihnya, Rp 10,2 miliar diduga ditilap.
Terkuaknya kasus korupsi ini menjadi salah satu artikel yang banyak diakses oleh pembaca detikJateng selama sepekan terakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus Korupsi
Salah satu tersangka dalam kasus tersebut adalah DS, mantan Kabid Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Menengah Kecil dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Klaten. Dia diduga bekerja sama dengan pihak swasta dalam perbuatan korupsi itu.
Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono menjelaskan Plasa Klaten dibangun dari kerja sama Pemkab Klaten dan PT IGSP sejak tahun 1989. Kerjasama berakhir setelah 25 tahun atau 22 April 2018 yang kemudian tanah serta bangunan dikembalikan kepada Pemkab Klaten.
"Selanjutnya dalam kurun waktu Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2022 pengelolaan Plasa Klaten dikelola Pemda Klaten, namun pelaksanaannya menyimpang atau bertentangan dari Peraturan Pemerintah Nomor : 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan hak pemanfaatan BMD," kata Arfan di kantor Kejati Jateng, Senin (23/6/2025).
Dinas Koperasi Usaha Menengah Kecil dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Klaten kemudian menjadi pengelola pusat belanja yang ada di tengah kota itu. Mereka kemudian menunjuk secara lisan orang bernama FS selaku Direktur PT MMS untuk mengelola.
Ternyata FS tidak mengoperasikan sendiri pusat belanja itu. Dia kemudian menyewakannya lagi kepada pihak ketiga. Ujung-ujungnya, uang sewa yang disetor kepada negara tidak sesuai dengan jumlah uang yang diperoleh.
Dalam kurun waktu 2019-2022, hasil uang Sewa tersebut sebesar Rp14.249.387.533 dan Masuk kas daerah hanya sebesar Rp 3.967.719.459. Sedangkan sisanya tidak disetor sebesar Rp10.281.668.074,- sehingga merugikan negara dalam hal ini Pemda Klaten," jelasnya.
2 Orang Jadi Tersangka
DS yang saat ini sudah pensiun itu kemudian ditetapkan menjadi tersangka. penunjukkan langsung terhadap FS untuk mengelola Plasa Klaten kemudian memberikan fasilitasi kepada FS sejak awal dan mengkomunikasikan dengan para pejabat Pemda Klaten.
"Memberikan fasilitas sebagian area Plasa Klaten untuk kantor PT MMS tanpa sewa. Menerima fasilitas berupa uang untuk biaya rapat diberbagai tempat untuk membahas permohonan PT MMS semuanya difasilitasi oleh FS. Menerima uang saku dari FS bervariasi sekitar Rp 1 juta dan Rp 10 juta," kata Arfan.
Arfan menjelaskan tersangka DS bersama BS menyetujui penawaran FS di bawah nilai appraissal yaitu RP 4 miliar tapi disewa FS Rp 1,3 miliar. DS juga Membuat surat setoran Pajak, untuk keperluan FS, seolah-olah yang membayar perusahaan lain, padahal kenyataannya FS yang memungut dari para penyewa.
Selain DS, pihak swasta berinisal FS juga kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"JFS dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang terhitung tanggal 25 Juni 2025 sampai tanggal 14 Juli 2025," kata Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono Rabu (25/6/2025).
Arfan menjelaskan peran JFS dalam kasus pengelolaan sewa Plaza Klaten Tahun 2019-2022. Pertama yaitu JFS disebut bekerjasama dengan Kepala Dinas DKUKMP Kabupaten Klaten saat itu, inisial BS dan tersangka DS selaku Kabid Perdagangan DKUKMP tanpa ada ikatan atau perjanjian dalam pengelolaan Plaza Klaten.
"Kedua, memperoleh fasilitas sebagian area Plaza Klaten untuk kantor PT MMS tanpa sewa. Kemudian memberikan fasilitas berupa uang untuk biaya rapat diberbagai tempat untuk membahas permohonan PT MMS. Memberikan uang saku kepada Pejabat Pemda Klaten bervariasi sekitar Rp 1 juta-an. Bersama BS dan DS membayar sewa di bawah nilai appraisal Rp 4 miliar, hanya Rp 1,3 miliar," ujar Arfan.
"Tanpa hak memungut sewa dari pihak yang memanfaatkan Plaza Klaten. Membayar Pajak, dengan bekerjasama BS dan DS untuk dibuat STS (surat tanda setoran), seolah-olah yang membayar perusahaan lain, padahal kenyataannya tersangka JFS yang memungut dari para penyewa," imbuhnya.
Bantahan pengacara tersangka baca halaman berikutnya
Simak Video "Video Terpopuler Sepekan: Deretan Calon Menteri Prabowo hingga Pemimpin Hamas Tewas"
[Gambas:Video 20detik]