Pengakuan Saksi Pernah Diberi Amplop Usai Rapat Bahas Sewa Plaza Klaten

Pengakuan Saksi Pernah Diberi Amplop Usai Rapat Bahas Sewa Plaza Klaten

Achmad Hussein Syauqii - detikJateng
Jumat, 27 Jun 2025 21:12 WIB
Bekas Plaza Klaten yang kini berubah menjadi Klaten Town Square.
Bekas Plaza Klaten yang kini berubah menjadi Klaten Town Square. Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng
Klaten -

Kejati Jateng yang mengusut kasus korupsi Plaza Klaten telah menahan dua orang tersangka, DS dan JFS. Mantan pejabat eselon Setda Kabupaten Klaten berinisial S mengaku sempat menerima amplop usai rapat yang membahas harga sewa Plaza Klaten.

S yang juga pernah diminta keterangan dalam kasus ini menyebut ada pembagian amplop berisi uang saat rapat tahun 2021 yang membahas sewa Plaza Klaten. Waktu itu dirinya hendak pulang menuju parkiran diberi amplop yang ternyata berisi uang.

"Rapatnya waktu itu malam di resto sekitar jam 21.00 WIB. Mobil saya kan di depan resto, setelah selesai saya ke depan mau pulang dan ada salah satu petugas dari Disdagkop (DKUKMP) nututi (menyusul) saya dan membawa map," tutur S kepada detikJateng, Jumat (27/6/2025) siang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang dibahas harga sewanya itu," lanjutnya.

Map tersebut, ungkap S, tidak diberikan kepadanya langsung tapi dititipkan sopir. Saat di jalan menuju pulang dan dibuka ternyata map berisi amplop.

ADVERTISEMENT

"Map saya buka ternyata berisi amplop yang saya duga berisi uang. Karena sudah malam, tidak saya buka, baru pagi harinya saya telpon petugas inspektorat bagian pengendalian gratifikasi," papar S.

Map dan amplop itu, lanjut S, kemudian diserahkan kepada petugas Inspektorat Kabupaten Klaten untuk membuka. Saat dibuka ternyata isinya uang Rp 1 juta.

"Saat dibuka petugas Inspektorat isinya ternyata uang Rp 1 juta, kemudian langsung saya serahkan ke petugas inspektorat karena itu gratifikasi," kata S.

Lebih lanjut, kata S, dirinya sudah diminta keterangan oleh penyidik Kejati Jateng dan BPK terkait masalah itu. Dua kali dirinya diminta penjelasan.

"Dua kali yaitu tanggal 14 dan 15 Mei ditanya tentang Plaza Klaten. Soal sewanya saya tidak tahu persis, cuma diundang rapat tahun 2021 itu dan rapat itu belum ada keputusan," imbuh S.

Jaksa Ungkap Fasilitas Uang Saku Rp 1-10 Juta

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) menahan mantan Kabid Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Menengah Kecil dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Klaten, inisial DS, atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan sewa Plaza Klaten tahun 2019-2022. Dia sudah ditetapkan tersangka berdasarkan surat nomor: B-4329/M.3/Fd.2/06/2025 tanggal 10 Juni 2025.

Adapun dalam kasus ini DS berperan melakukan penunjukan langsung terhadap FS untuk mengelola Plaza Klaten. Kemudian memberikan fasilitas kepada FS sejak awal dan mengomunikasikan dengan para pejabat Pemda Klaten.

"Memberikan fasilitas sebagian area Plaza Klaten untuk kantor PT MMS tanpa sewa. Menerima fasilitas berupa uang untuk biaya rapat di berbagai tempat untuk membahas permohonan PT MMS semuanya difasilitasi oleh FS. Menerima uang saku dari FS bervariasi sekitar Rp 1 juta dan Rp 10 juta," kata Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono di kantor Kejati Jateng, Kota Semarang, Senin (23/6/2025).

Dia menjelaskan, Plaza Klaten dibangun dari kerja sama Pemkab Klaten dan PT IGSP sejak tahun 1989. Kerja sama berakhir setelah 25 tahun atau 22 April 2018 yang kemudian tanah serta bangunan dikembalikan kepada Pemkab Klaten.

"Selanjutnya dalam kurun waktu Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2022, pengelolaan Plaza Klaten dikelola Pemda Klaten, namun pelaksanaannya menyimpang atau bertentangan dari Peraturan Pemerintah Nomor : 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan hak pemanfaatan BMD," jelasnya.

Dalam pengelolaan seharusnya dilakukan dengan perjanjian sewa yang diikat dengan perjanjian kerja sama dan pemilihan rekanan dilakukan melalui lelang terbuka. Tapi Kepala Dinas DKUKMP Kabupaten Klaten saat itu, inisial BS dan tersangka DS selaku Kabid Perdagangan DKUKMP menunjuk secara lisan orang bernama FS selaku Direktur PT MMS untuk mengelola.

"Selanjutnya oleh FS disewakan lagi kepada pihak ketiga PT Matahari Departement Store, PT Pesona Klaten Persada (PKP) dan PT MPP. Dalam kurun waktu 2019-2022, hasil uang sewa tersebut sebesar Rp 14.249.387.533 dan masuk kas daerah hanya sebesar Rp 3.967.719.459. Sedangkan sisanya tidak disetor sebesar Rp 10.281.668.074, sehingga merugikan negara dalam hal ini Pemda Klaten," ungkapnya.




(afn/afn)


Hide Ads