Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian korupsi kredit oleh Kejaksaan Agung. Jampidsus Kejagung mengungkap peran Iwan dalam kasus tersebut.
Dilansir detikNews, Iwan diduga terlibat dalam korupsi itu saat menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Sritex.
"Pada hari ini tim penyidik pada Jampidsus kembali menetapkan satu orang tersangka dengan identitas IKL selaku Mantan Wakil Dirut PT Stitex 2012-2023" kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025), dikutip dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurcahyo mengatakan, dalam kasus ini Iwan diduga menandatangani permohonan pemberian kredit modal kerja dan investasi kepada Bank Jateng pada 2019.
"Pertama, menandatangani surat permohonan kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sri Rezeki Isman kepada Bank Jateng pada tahun 2019 yang sudah dikondisikan agar pengajuan kredit modal kerja (KMK) dan investasi bisa diputus oleh Direktur Utama Bank Jateng" ungkap Nurcahyo.
Selain itu, Iwan juga diduga menandatangani akta perjanjian pemberian kredit dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada 2020. Padahal, Iwan mengetahui kredit yang diberikan itu tidak digunakan sesuai peruntukan.
"Menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit ke Bank BJB pada tahun 2020 dengan lampirkan bukti invoice atau faktur diduga fiktif," ujar Nurcahyo.
Selanjutnya, Iwan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan. Iwan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Dari catatan detikNews, Iwan merupakan tersangka ke-12 yang dijerat Kejagung dalam perkara ini. Para tersangka yang terdiri dari petinggi Sritex, Bank DKI, Bank Jateng, hingga petinggi BJB itu diduga bersekongkol memberikan kredit ke Sritex secara tidak sesuai aturan.
Kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp 1.088.650.808.028. Jumlah tersebut berdasarkan pemberian kredit dari Bank DKI sebesar Rp 149 miliar, BJB sebesar Rp 543 miliar, dan Bank Jateng sebesar Rp 395 miliar yang tak bisa dibayarkan Sritex.
Daftar 11 tersangka sebelumnya:
- Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Mantan Direktur Utama Sritex;
- Dicky Syahbandinata (DS) selaku Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020;
- Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020;
- Allan Moran Severino (AMS) selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023;
- Babay Farid Wazadi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019-2022;
- Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015-2021;
- Yuddy Renald (YR) selaku Direktur Utama Bank BJB 2019-Maret 2025;
- Benny Riswandi (BR) selaku Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019-2023;
- Supriyatno (SP) selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023;
- Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020;
- Suldiarta (SD) selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.
(dil/apl)