Kejati Jateng Telusuri Aset Tersangka Korupsi Rp 7,4 M yang Jerat Dosen UGM

Kejati Jateng Telusuri Aset Tersangka Korupsi Rp 7,4 M yang Jerat Dosen UGM

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Selasa, 26 Agu 2025 10:20 WIB
Dosen UGM berinisial HU ditahan Kejati Jateng diduga terlibat Korupsi.
Dosen UGM berinisial HU ditahan Kejati Jateng diduga terlibat Korupsi. Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Semarang -

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) melakukan penelusuran aset para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan biji cokelat atau kakao fiktif dengan kerugian negara Rp 7,4 miliar yang melibatkan oknum dosen UGM. Kejaksaan berupaya mengembalikan kerugian negara.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander mengatakan saat ini kasusnya dalam proses pemberkasan karena akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Selain itu ada tim yang sedang menelusuri aset tersangka.

"Masih pemberkasan, itu pun dalam waktu yang tidak lama lagi akan melimpahkan perkaranya ke pengadilan. Sekarang ada tim yang lagi jalan untuk penelusuran aset ya. Karena kita dituntut bukan hanya menyerahkan namun bagaimana mengembalikan kerugian negara," kata Lukas di kantor Kejati Jateng, Selasa (26/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, sudah ada 20 lebih saksi yang diperiksa dalam perkara itu. Pihak UGM juga kooperatif dengan memberikan data atau dokumen yang diperlukan penyidik.

ADVERTISEMENT

"Saksi sudah 20-an orang. Pihak UGM kooperatif jika kita butuh data, bahan dan informasi dan dokumen, diberikan," tegasnya.

Untuk diketahui, perkara yang sedang ditangani itu adalah dugaan tindak pidana korupsi pengadaan biji Kakao antara Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) Universitas Gadjah Mada dengan PT Pagilaran untuk Cocoa Teaching dan Learning Industry (CTLI) Universitas Gadjah Mada Tahun 2019. UGM memiliki 99 persen saham PT Pagilaran.

Ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan yaitu RG yang merupakan mantan Direktur Utama PT Pagilaran. Kemudian menyusul HY selaku Kasubdit Inkubasi Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) Universitas Gajah Mada (UGM). Dan yang terbaru adalah dosen UGM, inisial HU, yang juga selaku Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi pada Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM.

Lukas menjelaskan saat ini diketahui kerugian negara dinikmati oleh tersangka RG. Sedangkan HU selaku Direktur PUI UGM disebut tidak melakukan pengecekan dokumen biji kakao dan menyetujui, memproses Surat Perintah Pembayaran tanggal 23 Desember 2019 terhadap pengajuan pembayaran sejumlah Rp 7,4 miliar atas kontrak pengadaan biji kakao dari PT Pagilaran.




(dil/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads