Polisi menetapkan dua pria berinisial RTS (25), dan NIS (22) warga Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, sebagai tersangka pengeroyokan dan pembunuhan. Kedua neket mengeroyok LNF (25) warga Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar hingga tewas, dan korban lain berinisial MH (24) warga Wonogiri mengalami luka parah.
Kejadian bermula saat tersangka dan pelaku berada di sebuah kafe di kawasan Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo pada Minggu (17/8) dini hari. Korban dan tersangka yang dalam keadaan mabuk, saling senggol saat berjoget hingga terjadi cekcok.
"Awalnya joget-joget dan senggol-senggolan di dalam kafe kondisi. Saya kondisi mabuk, kemudian cekcok (di dalam kafe). Kemudian lanjut (cekcok) di parkiran dengan orang yang sama," kata salah satu tersangka, RTS, saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Jumat (22/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat cekcok di area kafe, kedua kelompok dilerai oleh petugas keamanan kafe. Kelompok tersangka kemudian meninggalkan kafe, dan menunggu korban di jalan.
Sekira pukul 03.40 WIB, kedua korban bertemu dengan tersangka di Jalan Tentara Pelajar, Desa Bolon, Kecamatan Colomadu. Motor korban langsung dipepet oleh pelaku.
"Saya berhentiin, saya (serang) pakai gunting. Yang bawa pisau NIS. Saya tusuk di perut dan dada sebelah kiri," ucapnya.
RTS sendiri merupakan seorang residivis di Polresta Solo dengan kasus pengeroyokan. Dia sempat dihukum selama 1,5 tahun.
Akibat serangan dari pelaku, korban LNF mendapatkan luka tusukan pada bagian leher kiri, dada kiri, perut kiri dan lengan kiri. Sementara MH mendapatkan luka tusuk pada bagian perut.
Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono mengatakan, korban sempat melarikan diri ke arah Kartasura. Hingga jasadnya ditemukan tergeletak di tepi jalan Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
"Awalnya dikira ada kecelakaan tunggal, saat dicek ada luka tusukan banyak. Polsek Kartasura dan Polres Karanganyar kemudian melakukan pemeriksaan bersama-sama, dan akhirnya korban kita bawa ke RSUD dr Moewardi untuk visum," kata Bondan.
Sementara itu, Kabag SDM Polres Karanganyar Kompol Hasti Marhadjanti mengatakan, dari serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Unit Reskrim, diketahui kedua pelaku menyerang korban dengan membabi buta.
"Jam 09.00-19.00 WIB, Reskrim melakukan penyelidikan intensif dengan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Pada pukul 21.00 berhasil menangkap tersangka RTS di rumahnya, jadi penangkapan kurang dari 24 jam. Kemudian pada jam 21.30 WIB, NIS ditangkap dengan cara diminta datang ke rumah RTS," kata Hasti.
Sejumlah barang bukti diamankan berupa motor korban, pakaian kedua korban, gunting, dan lainnya. Hasti mengatakan, pisau lipat yang digunakan pelaku telah dibuang, dan saat ini masih dalam pencarian.
Kedua tersangka terancam Pasal 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP tentang pengeroyokan, dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
Diberitakan sebelumnya, sesosok mayat pria, ditemukan di depan Gedung Lamim Etam, Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Jasad itu diketahui berinisial LNF (20), warga Desa Tohudan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Penemuan mayat itu terjadi pada Minggu (17/8/2025) sekira pukul 04.30 WIB. Awalnya, korban diduga korban kecelakaan lalulintas. Namun hasil pemeriksaan tim medis berkata lain. Sebab, korban mengalami luka tusuk parah di bagian perut kiri, dada kiri, dan leher.
Kapolsek Kartasura AKP Tugiyo mengatakan, laporan awal yang masuk ke piket laka Satlantas menyebut adanya kecelakaan. Namun kecurigaan muncul setelah hasil pemeriksaan medis menemukan luka tusuk pada tubuh korban.
"Setelah dicek dokter, ternyata korban meninggal dunia akibat luka senjata tajam. Hasil olah TKP menunjukkan adanya unsur penganiayaan," kata Tugiyo kepada awak media, Selasa (19/8).
(aku/ahr)