Dukun modus pengganda uang yang membunuh pasutri di Pemalang dengan cara diberi minuman beracun, Iskandar (63), ternyata juga pernah beraksi serupa pada 2004 silam. Saat itu jumlah korbannya yang tewas sebanyak 9 orang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio mengatakan Iskandar berstatus residivis karena aksi kejinya yang serupa di Tegal. Modusnya sama, dia berdalih bisa menggandakan uang lalu membunuh korbannya dengan racun.
"Status tersangka residivis. Yang bersangkutan melakukan kegiatan yang sama dengan jumlah korban banyak di Tegal tahun 2004. Tersangka dihukum 20 tahun, kemudian korban sekitar 9 orang. Ini terjadi lagi (di Pemalang, korbannya) dua orang," kata Dwi di Mapolda Jateng, Rabu (20/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disebutkan bahwa Iskandar dipenjara di Nusakambangan. Dia menjalani hukuman penjara selama 15 tahun. Setelah bebas pada 2019, dia kembali ke desanya masih membuka praktik serupa.
"Tetangga di sekitar rumahnya sudah tidak respect sama dia. Kata tetangga ternyata dia masih buka praktik," jelas Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Johan Widodo.
Sekitar dua bulan lalu, Iskandar kembali beraksi setelah mendengar kabar ada pasangan suami istri berinisial MR (37) dan NAT (34) yang sedang kesulitan uang karena terlilit utang.
"Masalah penggandaan dia tidak bilang (menjanjikan jadi berapa uang korban). Intinya si korban punya utang Rp 150 juta kemudian curhat ke tersangka. Dijanjikan 'udah ikut saya nanti ritual pasti kamu bisa bayar utang'," ungkap Johan.
Setelah menghabiskan uang sekitar Rp 2,5 juta, korban terus menagih janji Iskandar.
"Pengakuan tersangka baru pake uang korban Rp 2,5 juta. Tapi sudah begitu lama ritual dan komunikasi, saya kira kemungkinan lebih, sehingga korban mengejar (menagih), sudah keluar uang tapi nggak cair-cair. Mungkin karena residivis maka perbuatan itu diulang lagi," kata Johan.
"Yang 2004 korban 9 itu meninggal semua," sambungnya.
Pada Sabtu (9/8), korban kembali menagih Iskandar. Lalu Iskandar berdalih bahwa dia korban harus melalui ritual terakhir yaitu meminum cairan yang dia berikan di tempat yang sepi saat tengah malam. Cairan itu ternyata kopi dicampur apotas.
Dua korban itu menenggak kopi potas tersebut di atas pecahan batu di Warungpring Pemalang. Mereka kemudian lemas dan tewas. Jenazahnya ditemukan keesokan harinya.
"Ritual itu korban harus melaksanakan tengah malam di atas jam 00.00. minumannya ternyata sudah diracun," terang Johan.
Polisi menangkap Iskandar pada Sabtu (16/8) lalu. Dia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
(dil/rih)