Pria warga Tegal, Iskandar (63), seakan tak ada kapoknya melakukan pembunuhan dengan modus penggandaan uang untuk menjerat korban. Teranyar, residivis Lapas Nusakambangan ini dijerat kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di Pemalang dengan racun apotas.
Pasangan suami istri berinisial MR (37) dan NAT (34) awalnya ditemukan meninggal di tumpukan pecahan batu di Warungpring, Pemalang, Minggu (10/8/2025). Belakangan diketahui keduanya merupakan korban dukun pengganda uang Iskandar.
Pertemuan awal pasutri itu dengan Iskandar terjadi sekitar dua bulan lalu atau bulan Juni 2025. Saat itu keduanya mengaku terjerat utang Rp 150 juta dan diiming-iming ritual untuk menggandakan uang. Aksi tipu-tipu keji Iskandar pun terkuak dengan kematian janggal kedua pasutri itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kronologi Meninggalnya Pasutri Pemalang di Tangan Dukun Pengganda Uang
Dihimpun detikJateng, Rabu (20/8/2025), berikut kronologi kedua pasutri itu tewas dibunuh dukun Iskandar:
Juni 2025
MR dan NAT bertemu dengan Iskandar. Keduanya merupakan tetangga jauh yang kemudian mengatakan kalau sedang terlilit utang Rp 150 juta. Pelaku pun menawarkan penggandaan uang.
"Masalah penggandaan dia tidak bilang (menjanjikan jadi berapa uang korban). Intinya si korban punya utang Rp 150 juta kemudian curhat ke tersangka. Dijanjikan 'udah ikut saya nanti ritual pasti kamu bisa bayar utang'," kata Kasat Reskrim polres Pemalang, AKP Johan Widodo di Mapolda Jateng, Rabu (20/8/2025).
Mereka kemudian melakukan berbagai ritual. Namun belum dijelaskan ritual seperti apa yang dilakukan.
"Beberapa ritual, tapi kata salah satu saksi, selama ritual itu lemari pakaian di rumah korban dikosongkan," jelas Iskandar.
Sabtu, 9 Agustus 2025
Korban yang sudah mengeluarkan uang Rp 2,5 juta menemui Iskandar pada Sabtu (9/8) untuk menagih janji. Tidak bisa memenuhi janjinya, Iskandar kemudian beralasan korban harus melakukan ritual terakhir yaitu menenggak minuman yang dia beli di tempat sepi saat dini hari.
"Pelaku menyampaikan ke korban ada ritual terakhir, pelaku dan korban ketemu di wilayah Tegal di sebuah warung nasi goreng di depan rumah sakit. Dia memberikan bungkusan kopi untuk diminum korban di tempat sepi tanpa keramaian, diminum harus tengah malam antara jam 01.00 WIB sampai sebelum subuh," jelas Dwi.
Minggu, 10 Agustus 2025
Dengan berbekal kopi yang diberi Iskandar, pasangan suami istri itu menuju tempat sepi di tempat pemecahan batu di Warungpring, Pemalang. Sekitar pukul 01.00 WIB mereka menenggak kopi tersebut.
Keduanya tidak tahu jika minuman itu isinya sudah dicampur racun apotas.
"Korban setelah terima bingkisan berupa minuman kopi itu keluar dan menuju TKP pemecahan batu. Di situ korban minum kopi tersebut yang ternyata dicampur racun jenis apotas," jelas Dwi.
Sekitar pukul 09.00 WIB jenazah dua korban ditemukan warga. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kematian. Kemudian teridentifikasi pelaku adalah Iskandar.
Sabtu, 16 Agustus 2025
Sat Reskrim Polres Pemalang menangkap Iskandar di rumahnya pada 16 Agustus 2025. Dia mengakui sudah meracun pasutri tersebut.
"Ditangkap hari Sabtu tanggal 16," jelasnya.
Iskandar ternyata pernah beraksi tahun 2004 lalu dengan modus yang sama. Polisi menyebut saat itu ada sembilan korban tewas. Dia bebas pada 2019 lalu.
Kini dia kembali ditangkap dan dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
(ams/apu)