Pasangan suami istri (pasutri) MR (37) dan NAT (34) yang ditemukan tewas di atas tumpukan pecahan batu di Pemalang ternyata korban pembunuhan. Kedua korban sengaja diracun oleh pelaku bernama Iskandar (63).
Tersangka bermodus mampu menggandakan uang korban. Tetapi, untuk mendapatkan uang berlipat korban harus melakukan ritual dengan menenggak kopi yang ternyata sudah diberi potas oleh pelaku. Berikut fakta-fakta terungkapnya pembunuhan tersebut.
Ritual Penggandaan uang
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, menjelaskan awalnya pelaku menjanjikan korban melunasi utang-utangnya sebesar Rp 150 juta. Kemudian pelaku mengajak korban melakukan ritual untuk bisa menggandakan uangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menggandakan uang, korban sudah mengeluarkan uang Rp 2,5 juta dan diserahkan kepada pelaku. Namun ternyata janji Iskandar tidak terwujud.
"Beberapa kali ritual dan yang keluar biaya korban. Tapi uang tidak kembali," kata Dwi saat konferensi pers, Rabu (20/8/2025).
Diracun Kopi Potas
Lantaran uang penggandaan yang dijanjikan pelaku tidak kunjung terwujud, korban pun berusaha menagih. Karena terus-terusan ditagih oleh korban, akhirnya pelaku beralasan melakukan ritual terakhir. Korban diminta ritual meminum cairan yang ia berikan di tempat sepi saat tengah malam.
"Pelaku menyampaikan ke korban ada ritual terakhir, pelaku dan korban ketemu di wilayah Tegal di sebuah warung nasi goreng di depan rumah sakit. Dia memberikan bungkusan kopi untuk diminum korban di tempat sepi tanpa keramaian, diminum harus tengah malam antara jam 01.00 WIB sampai sebelum subuh," jelas Dwi.
"Korban setelah terima bingkisan berupa minuman kopi itu keluar dan menuju TKP pemecahan batu. Di situ korban minum kopi tersebut yang ternyata dicampur racun jenis potas," imbuhnya.
Setelah korban ditemukan, Satreskrim Polres Pemalang melakukan penelusuran dan menemukan pelaku.
Siapkan Potas Nyaris 1 Kg
Dwi menjelaskan pelaku membeli Rp 20 ribu potas atau sekitar hampir 1 kg untuk meracun korban.
"Beli apotas Rp 20 ribu. Kemudian itu yang dimasukkan ke kopi. Hasil penyidik dari tersangka sisa tinggal sedikit," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Johan Widodo mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya, Sabtu (16/8) lalu.
"Ditangkap hari Sabtu. Kata tetangga masih buka praktik," jelas Johan.
Residivis Pembunuhan Massal di Tegal
Polisi mengungkap, tersangka Iskandar (63), ternyata pernah melakukan aksi serupa di Tegal. Bahkan dalam aksi sebelumnya, pada 2004 silam, jumlah korbannya lebih banyak.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio, mengatakan Iskandar pernah beraksi pada 2004 dengan modus serupa, yaitu seolah bisa menggandakan uang kemudian meracun korbannya.
"Status tersangka residivis. Yang bersangkutan melakukan kegiatan yang sama dengan jumlah korban banyak di Tegal tahun 2004. Tersangka dihukum 20 tahun, kemudian korban sekitar 9 orang. Ini terjadi lagi (korbannya) dua orang," kata Dwi di Mapolda Jateng, Rabu (20/8/2025).
Iskandar dipenjara di Nusakambangan. Dia menjalani hukuman 15 tahun dan bebas pada tahun 2019. Dia lalu kembali ke desanya dan ternyata masih membuka praktik serupa.
"Tetangga di sekitar rumahnya sudah tidak respect sama dia. Kata tetangga ternyata dia masih buka praktik," tambah Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Johan Widodo.
"Yang 2004 korban 9 itu meninggal semua," imbuhnya.
Terancam Hukuman Mati
Iskandar dibekuk pada Sabtu (16/8) lalu. Atas perbuatan kejinya iskandar dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
(apl/apl)