Bambang Raya Diduga Terima Uang dari Layanan Striptis di Mansion KTV Semarang

Bambang Raya Diduga Terima Uang dari Layanan Striptis di Mansion KTV Semarang

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Kamis, 26 Jun 2025 14:11 WIB
Suasana Mansion KTV & Bar di Kelurahan Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Senin (3/3/2025).
Suasana Mansion KTV & Bar di Kelurahan Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Senin (3/3/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng.
Semarang -

Kasus dugaan penyediaan jasa pornografi di tempat hiburan malam Mansion KTV & Bar, Semarang, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang mengungkapkan, uang hasil layanan ilegal yang ditawarkan tersangka Mami Uthe mengalir ke rekening atas nama BR, yang diduga adalah Bambang Raya, Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah (Jateng).

Tersangka kasus penyediaan layanan tari striptis di Mansion KTV Bar, Mami Uthe alias Yuliani Sutedi, telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.

Mami Uthe diperiksa oleh penyidik kejaksaan. Selanjutnya, Mami Uthe ditahan di Lapas Bulu, Kota Semarang. Usai pelimpahan, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Semarang, Sarwanto mengungkapkan, Mami Uthe menawarkan beberapa paket ke pelanggan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada beberapa paket, ada yang 'mashed potato', yang eksesuki di kamar mandi, nanti dijelaskan di sidang," kata Sarwanto di Kejari Semarang, Kamis (26/6/2025).

Ia juga mengungkapkan adanya aliran dana dari layanan striptis yang masuk ke rekening Bambang Raya.

ADVERTISEMENT

"Uang yang memesan itu ada yang masuk ke rekening ke atas nama BR," katanya.

Mami Uthe diduga menjadi pihak yang menawarkan beberapa paket tersebut ke pelanggan, termasuk paket 'Mashed Potato'.

"Tersangka menjelaskan ke para tamu pelanggan KTV, kemudian menyediakan paket mashed potato yang kemudian disetujui tamu," katanya.

"Di dalam room, dia menawarkan beberapa paket, memperlihatkan LC-nya juga. Kalau mashed potato, (penarinya) nggak pakai daleman," lanjutnya.

Beberapa bukti yang diserahkan dalam tahap dua ini antara lain nota pembayaran, foto LC, ponsel, dan perjanjian kerja.

Sebelumnya diberitakan, hiburan striptis di Karaoke Mansion, Jalan Kiai Saleh dibongkar pada 27 Februari 2025. Saat itu 16 pemandu lagu serta beberapa 'Papi' dan 'Mami' mereka juga dimintai keterangan.

Sebelumnya, satu orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Dia berperan mengatur aktivitas striptis tersebut.

"Penyidik telah menetapkan satu tersangka berinisial YS alias Mami U, yang berperan dalam mengatur aktivitas tersebut. Saat ini tersangka telah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Kombes Dwi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/3).

Kemudian, Bambang ditetapkan sebagai tersangka dan dicegah keluar negeri. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto menjelaskan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng mempunyai bukti Bambang merupakan pemilik Mansion dan mengetahui praktik striptis di sana.

Sementara itu, Bambang Raya sempat membantah tuduhan yang dia anggap fitnah tersebut. Kepada wartawan, dia mengakui sebagai pemilik gedung dan izin karaoke Mansion. Namun, operasional dilakukan oleh atasan dari tersangka YS.

"Saya memang pemilik gedung dan izin karaoke. Sebagai pihak ke-1, sesuai dengan surat perjanjian bersama bahwa operasional menjadi tanggung jawab penuh pihak ke-2. Jadi kalau di dalam operasionalnya ada kegiatan atau program pornografi dan polisi bilang ini kasus pornografi, ya dicari aja siapa yang melakukan, siapa yang buat program," kata Bambang saat membalas pesan WhatsApp wartawan, Kamis (5/6) malam.

Namun akhirnya Bambang Raya resmi ditahan Polda Jateng. Penahanan Bambang dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan.

"Iya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah telah melakukan penahanan terhadap tersangka BR (Bambang Raya)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, Jumat (20/6).




(apl/afn)


Hide Ads