Zara PPDS Undip Sebut Chat 'Kupersulit Hidupmu' ke dr Aulia dkk Itu Templat

Zara PPDS Undip Sebut Chat 'Kupersulit Hidupmu' ke dr Aulia dkk Itu Templat

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 13 Agu 2025 19:01 WIB
Terdakwa Taufik Eko Nugroho dan Zara Yupita Azra dalam sidang pemeriksaan saksi kasus PPDS Anestesi Undip, di PN Semarang, Rabu (13/8/2025).
Terdakwa Taufik Eko Nugroho dan Zara Yupita Azra dalam sidang pemeriksaan saksi kasus PPDS Anestesi Undip, di PN Semarang, Rabu (13/8/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Terdakwa kasus dugaan perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), Zara Yupita Azra, menyebut kata-kata 'kupersulit hidupmu' adalah kalimat templat. Chat bernada ancaman itu dia kirim ke angkatan dr Aulia Risma, mahasiswa PPDS Anestesi Undip yang telah meninggal.

Hal itu disampaikan Zara saat diberi kesempatan mengajukan pertanyaan langsung kepada lima saksi dalam sidang kasus yang menewaskan dr Aulia Risma di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (13/8).

Zara awalnya menanyakan sejumlah kejadian saat saksi Johana, juniornya di PPDS, masih berada di bawah bimbingannya di ruang operasi (OKA).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama anda di bawah saya saat di tim jaga, apakah saya hanya menegur saat anda melakukan kesalahan atau juga membimbing anda selama di OKA atau di pendidikan?" tanya Zara di PN Semarang, Rabu (13/8/2025).

Johana menjawab bahwa Zara memang sering mengajari dirinya saat bertugas di OKA. Johana juga menyebut Zara sering mengajarinya saat hari libur.

ADVERTISEMENT

"Kalau di OKA sering ngajarin, sering ngajarin waktu libur," jawab Johana.

Zara kemudian menyinggung soal chat 'kupersulit hidupmu' yang sempat ia lontarkan ke grup angkatan mendiang dr Aulia Risma. Zara menyebut chat itu sebagai ' kalimat templat' yang sering diucapkan.

"Yang sering keluar sekarang ini kan adalah kalimat 'kepersulit hidupmu'. Itu kan kalimat template. Apakah Anda juga pernah mendengar hal itu dari kakak kelas Anda?" tanya Zara.

Johana lalu menjawab bahwa dirinya sering mendapat ucapan serupa dari senior-seniornya selama menempuh pendidikan di PPDS Anestesi Undip.

"Dari senior-senior saya juga. 'Saya bereskan atau kamu yang saya bereskan', 'kupersulit hidupmu', itu kayak sering," ujar Johana.

Johana juga menyebut angkatannya pernah melontarkan ucapan serupa saat juniornya melakukan kesalahan.

Zara lalu melempar pertanyaan yang sama ke saksi Dimas Pamungkas. Zara bertanya dari siapa Dimas sering mendengar perkataan tersebut. Dimas mengaku pernah mendengar itu dari mendiang dr Aulia.

"Pernah mengalami. (Dari siapa?) Dari beberapa senior, termasuk almarhum," jawab Dimas.

Dimas dalam keterangannya juga menyebut dirinya pernah mendapat makian dari angkatan 77, yakni angkatan dr Aulia Risma dkk lewat grup WhatsApp.

"Kata-katanya macam-macam, ada yang bentuknya hanya tulisan capslock semua, ada yang 'kalian kalau misal nggak beres, saya jual nama kalian ke COC (chief of chief) untuk dimasukkan ke tim jaga akhir pekan," kata Dimas.

Diberitakan sebelumnya, sidang kasus dugaan perundungan di PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) di PN Semarang pada Rabu (6/8/2025) lalu mengungkap isi chat Terdakwa Zara Yupita Azra yang bernada ancaman terhadap angkatan dr Aulia Risma, mahasiswa PPDS Anestesi Undip yang telah meninggal.

Dalam sidang itu, Zara diperiksa sebagai saksi untuk Terdakwa Taufik Eko Nugroho dan Sri Maryani yang didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan, dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan karena memungut BOP sebesar Rp 80 juta per mahasiswa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sandhy Handika saat itu membacakan isi pesan dari grup WhatsApp yang pernah dikirimkan Zara. Dalam pesan yang ditujukan kepada angkatan 77 PPDS Anestesi Undip, Zara mengancam akan mempersulit hidup para juniornya itu.

"'Sudah pada pintar sampai berani nggak respon. 4 tahun kalian sama aku. Kalian senggol aku, kalian respon masih jelek. Kupersulit hidup kalian selama masih di anastesi'," kata Sandhy membacakan chat Zara di PN Semarang, Rabu (6/8/2025).

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Zara disebut mengancam jika dirinya dan residen angkatan 76 lainnya mendapat hukuman karena tugas angkatan 77 yang tidak beres, maka ia akan mempersulit hidup angkatan 77.

"Ku persulit hidupmu sampai kamu keluar dari anastesi. Sampai bulan depan full biru satu bulan, semua mati nggak hanya Risma," ungkap Sandhy.

Sandhy lantas bertanya apakah itu benar isi pesan teks yang dikirimkan Zara. "Ini benar yang Anda sampaikan? Bisa jelaskan konteksnya secara umum saja?," tanya Sandhy.

Zara membenarkan isi pesan tersebut. Ia mengatakan, pesan itu dikirimnya karena angkatan dr Aulia yang sering melakukan kesalahan.

"Ya, secara umumnya memang pasti waktu itu kondisinya saya semester 2 dan adik-adik saya sudah masuk semester 1-nya angkatan 77, yaitu Almarhum sama angkatannya. Almarhum dan angkatannya itu semuanya banyak yang melakukan kesalahan, nggak semuanya. Kebanyakannya melakukan kesalahan yang sudah berulang kali," tutur Zara.

"Kami sudah ajarin berulang kali dengan cara yang baik, tapi masih juga salah, salah, salah, salah. Setiap hari sampai kami bergantian dapat hukuman kakak-kakak angkatan kami," lanjutnya.

Ia menegaskan, kesalahan angkatan 77 sudah terlampau banyak. Karena dirinya juga mendapat hukuman dari seniornya, lanjut Zara, kalimat itu pun keluar dalam kondisi marah dan tekanan mental tinggi.

"Angkatan saya juga kena hukum bertubi-tubi. Saya marah, itu hanya ucapan saya saat marah, tapi saya tidak ada maksud untuk mematikan. Tidak. Maksudnya kalau kalian capek, kami juga capek menanggung masalah kalian," kata dia.

Jaksa Sandhy juga sempat menanyakan soal kondisi emosionalnya saat menjadi mahasiswa dan kerap dimarahi senior. Zara mengaku dirinya trauma

"Saya ada trauma sih. Kondisinya kita jam kerja panjang, beban kerja tinggi. Jadi kalau saya seperti itu, saya lelahnya luar biasa," kata Zara.

"Capeknya luar biasa. Ditekan secara emosional. Pasti yang keluar kan nggak mungkin sesuatu yang bagus," lanjut Zara sambil menangis.

Kendati demikian, Zara mengaku tak ada mahasiswa yang menyampaikan hal tersebut kepada Kepala Program Studi, yakni Terdakwa Taufik Eko Nugroho.

"(Terdakwa Taufik tahu?) Saya tidak tahu," ungkapnya.

Zara menjelaskan, di PPDS Anestesi Undip, kesalahan dari junior otomatis menjadi tanggung jawab senior satu tingkat di atas. Hal itu membuat senior juga harus menerima hukuman.

"Hukumannya untuk semester 2 biasanya paling sering tambah jaga dan jaga full tiap harinya, atau last man (keluar terakhir), atau menanggung pekerjaan semester 1 kalau tidak beres," tuturnya.

"Biasanya dari senior meminta untuk membereskan adik-adik, artinya dikumpulkan, dievaluasi bersama, itu mengurangi istirahat kami, jadi sama-sama dihukum," lanjutnya.

Ia juga mengaku sempat memarahi adik tingkatnya, termasuk mendiang Aulia, tapi ia membantah telah melakukan kekerasan verbal berlebihan.

"Jujur saya nggak pernah marah-marah, teriak. Emang ngomongnya kasar, 'jangan diulangi lah, jangan bodoh, jangan goblok'. Kalau laki-laki mungkin ada yang marah-marah," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, sidang perdana kasus PPDS Undip telah dilaksanakan Senin (26/5/2025). Terdakwa Taufik Eko Nugroho dan Sri Maryani yang memungut BOP sebesar Rp 80 juta per mahasiswa didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Sementara Terdakwa Zara, yang merupakan senior sekaligus 'kambing' alias kakak pembimbing angkatan Aulia, didakwa melakukan pemaksaan dan pemerasan terhadap juniornya di PPDS Anestesi Undip. Atas perbuatannya, Zara didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Pemaksaan dengan Kekerasan.

Halaman 2 dari 2
(dil/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads