Pengacara Keluarga Gamma Minta Robig Divonis 15 Tahun Penjara Sesuai Tuntutan

Pengacara Keluarga Gamma Minta Robig Divonis 15 Tahun Penjara Sesuai Tuntutan

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Selasa, 29 Jul 2025 19:43 WIB
Suasana sidang kasus penembakan Gamma oleh Aipda Robig Zaenudin di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Selasa (22/7/2025).
Suasana sidang kasus penembakan Gamma oleh Aipda Robig Zaenudin di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Selasa (22/7/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Terdakwa kasus penembakan siswa SMK di Semarang, Aipda Robig Zainudin, menyampaikan duplik atas replik yang utarakan jaksa pada sidang sebelumnya. Melihat sidang hari ini, kuasa hukum korban meminta terdakwa dijatuhi vonis yang sesuai tuntutan jaksa.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang itu, Robig menyampaikan 10 poin menanggapi replik dari jaksa. Dalam duplik yang dibacakan, Rombig menyebut yang dilakukan pada malam kejadian, 24 November 2024 sudah sesuai prosedur mulai dari tembakan peringatan hingga menyebut instansi kepolisian.

"Secara verbal dan lisan pada saat kejadian tersebut ada situasi yang sangat singkat, tetapi saya tetap melakukan tindakan kepolisian secara terukur. Hal ini tidak mendapat tanggapan yang objektif dari saksi," ujar Robig di ruang sidang, Selasa (29/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga menganggap tidak ada pemutaran rekaman CCTV dalam persidangan. Menurutnya dalam rekaman CCTV akan terlihat posisi korban, Gamma Rizkynatta Oktavandi, dan para saksi.

ADVERTISEMENT

"Bahwa dengan tidak diputarnya rekaman CCTV, maka menjadikan proses pembuktian dan keterangan saya sebagai terdakwa dan para saksi menjadi tidak proporsional dan tepat karena tidak ditopang oleh visual yang seharusnya dapat memperjelas perkara," ujar Robig.

"Saya memohon pada majelis dapat mempertimbangkan terkait alat bukti rekaman CCTV," imbuhnya.

Kuasa hukum dari keluarga Gama, Zainal Petir menganggap pada sidang duplik hari ini Robig hanya mengulang-ulang isi pleidoi.

"Pengacara Aipda Robig kan ingin agar dibebaskan dari segala tuntutan jaksa dan menganggap penembakan yang mematikan itu bukan perbuatan melawan hukum karena ada noodweer atau kondisi terpaksa, terancam jiwanya. Enak aja, sudah membunuh anak berprestasi di bawah umur yang masih punya masa depan dan kebanggaan orang tua kok minta dibebaskan," kata Zainal.

Dia berharap dalam sidang dengan agenda putusan pada 8 Agustus 2025 mendatang, majelis hakim menjatuhkan sanksi sesuai tuntutan jaksa yaitu penjara 15 tahun. Atau bahkan diharapkan bisa lebih dari itu.

"Mohon keadilan kepada majelis hakim agar memutus Aipda Robig pada persidangan 8 Agustus 2025 dengan putusan sama dengan tuntutan jaksa, yakni pidana penjara 15 tahun denda 200 juta subsider 6 bulan penjara atau vonis ultra petita melebihi tuntutan jaksa," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig Zainudin diduga menembak sekelompok pemuda yang melintas dengan sepeda motor di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang, pada Minggu (24/11/2024) dini hari.

Terdapat tiga orang yang tertembak, semuanya merupakan siswa SMKN 4 Semarang. Korban Gamma Rizkynata Oktafandy tertembak di bagian pinggul. Akibatnya, pelajar berusia 17 tahun ini tewas. Sementara dua korban lain juga tertembak tetapi selamat. Korban AD terserempet peluru di dada dan korban ST tertembak di tangan.




(apu/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads