Alwin Suami Eks Walkot Semarang Mbak Ita Dituntut 8 Tahun Bui

Alwin Suami Eks Walkot Semarang Mbak Ita Dituntut 8 Tahun Bui

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Rabu, 30 Jul 2025 20:12 WIB
Sidang tuntutan eks Wali Kota Semarang Hevearita (Mbak Ita) di PN Tipikor, Semarang, Rabu (30/7/2025).
Sidang tuntutan eks Wali Kota Semarang Hevearita (Mbak Ita) dan suaminya, di PN Tipikor, Semarang, Rabu (30/7/2025). Foto: Angling Adhitya/detikJateng
Semarang -

Alwin Basri, suami dari mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dituntut jaksa KPK dengan vonis 8 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Pemkot Semarang. Tuntutan itu lebih berat dari Ita yang dituntut 6 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum dari KPK, Wawan Yunarwanto, di Pengadilan Tipikor Semarang. Sidang tersebut berlangsung sejak 14.30 WIB hingga 18.10 WIB.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 2, Alwin Basri dengan pidana penjara selama 8 tahun serta pidana denda sejumlah Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata Wawan membacakan tuntutan di persidangan, Rabu (30/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut mantan anggota DPRD Jateng itu juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti Rp 4 miliar, yang jika tidak dibayar diganti dengan kurungan 2 tahun. Ita dan Alwin juga dituntut dicabut hak dipilih sebagai pejabat publik selama dua tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa 1, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan terdakwa 2, Aliwin Basri untuk menduduki jabatan dalam jabatan publik masing-masing selama 2 tahun terhitung sejak para terdakwa-terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," tegas Wawan.

ADVERTISEMENT

Jaksa menyebut hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan yaitu bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Dalam persidangan, Alwin tampak tenang dan diam, sedangkan Ita terlihat beberapa kali menggelengkan kepala ketika jaksa membacakan rangkaian tuntutan. Dia juga langsung berlari keluar ruangan ketika sidang selesai.

Kuasa hukum terdakwa, Agus Nurudin mengatakan bagi dirinya tuntutan itu cukup memberatkan. Sebagai pengacara dia berharap kliennya dibebaskan. Pada sidang pekan depan dalam agenda pembelaan pihaknya akan menjabarkan beberapa hal dan bukti untuk membebaskan terdakwa.

"Kami rasa tuntutan itu terlalu berat. Kami pasti ingin terdakwa bebas. Kami akan akan sampaikan pleidoi atau pembelaan," tegasnya.

Sebelumnya, pada dakwaan pertama Hevearita dan Alwin Basri didakwa menerima suap Rp 2 miliar dari proyek pengadaan barang dan jasa yang diberikan oleh Direktur PT Chimader 777, Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar. Peristiwa itu terjadi dalam periode akhir 2022 hingga 2023.

Pada dakwaan kedua, Mbak Ita dan Alwin didakwa memotong pembayaran kepada pegawai negeri yang bersumber dari insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan bagi pegawai ASN Pemkot Semarang. Keduanya disebut menerima total Rp 3 miliar.

Kemudian dalam dakwaan ketiga, terdakwa Mbak Ita dan Alwin didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 2,24 miliar, yang juga diterima terdakwa Martono (kontraktor). Uang tersebut merupakan pekerjaan proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan melalui penunjukan langsung.

Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.




(rih/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads