Polres Sragen berhasil menangkap dua pelaku pembalakan liar di hutan milik Perhutani. Dua orang tersebut diamankan usai ketahuan melakukan pencurian kayu pada Senin (4/8) malam.
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, mengatakan dua orang diamankan beserta puluhan gelondong kayu jati hasil curian. Dua orang tersebut diamankan yakni Sudarto alias To Bagong (59), warga Desa Dawung, Kecamatan Jenar. Satunya lagi Muhammad Demi Yati alias Andem (28).
"Pengungkapan bermula dari laporan petugas Perhutani yang mencurigai aktivitas ilegal di kawasan Petak 43, RPH Jenar, BKPH Tangen, KPH Surakarta, tepatnya di Dukuh Winong, Desa Dawung, Kecamatan Jenar, pada Senin lalu," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Rabu (6/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari laporan tersebut, Sudarto berhasil diamankan pada Selasa (5/8). Dari keterangan Sudarto petugas berhasil mengungkap pelaku lain dalam aksi tersebut.
"Petugas mendapati lima pohon jati telah ditebang secara ilegal. Satu pelaku berhasil ditangkap di lokasi yakni Sudato, sementara satu pelaku lainnya diamankan di rumahnya setelah dilakukan pengembangan," ungkapnya.
Dari keterangan tersebut, diketahui ada pelaku lain yang jatuh ke jurang dan tewas. Ardi mengatakan, satu pelaku yang jatuh ke jurang karena melarikan diri.
"Dalam proses penyelidikan, terungkap fakta mengejutkan bahwa terdapat pelaku lain yang sempat terjatuh ke jurang di dalam kawasan hutan saat mencoba melarikan diri," bebernya.
Dari pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 25 gelondong kayu jati, 2 buah gergaji gorok, 1 jeriken, 1 buah meteran kayu, yang mengakibatkan Perum Perhutani sebagai pemilik lahan mengalami kerugian akibat penebangan lima pohon jati tanpa izin tersebut.
Kedua pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda hingga Rp2,5 miliar.
Diberitakan sebelumnya, seorang warga Gondang, Sragen, inisial ST (44), ditemukan tewas di jurang di Hutan milik Perhutani di Desa Dawung, Jenar, Sragen, Selasa (5/8) dini hari tadi. S tewas usai ketahuan mencuri kayu di kawasan hutan milik Perhutani.
Kepala Desa (Kades) Dawung, Aris Sudaryanto, mengatakan kasus tersebut berawal dari illegal logging yang dilakukan di hutan milik Perhutani pada Senin (4/8) malam. Ia mengatakan, ada tiga orang yang melakukan pembalakan secara liar di lokasi tersebut.
"Sebenarnya itu kan, kasus illegal logging itu, pencurian kayu hutan, itu sekira jam 23.00 atau 00.00 WIB. Itu kan ada penggerebekan dari pihak Perhutani terus pada lari, ada tiga orang DT, N dan ST," katanya dihubungi detikJateng, Selasa (5/8).
(apu/ahr)