Polisi Sebut Hariz Pembunuh ODGJ Kesal dengan Orang Gila sejak 3 Bulan Lalu

Polisi Sebut Hariz Pembunuh ODGJ Kesal dengan Orang Gila sejak 3 Bulan Lalu

Saktyo Dimas R - detikJateng
Selasa, 05 Agu 2025 15:38 WIB
Pelaku pembunuhan ODGJ di Kendal, Muhammad Hariz Yoga Ernawa, saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Kendal. Foto diunggah Selasa (5/8/2025).
Pelaku pembunuhan ODGJ di Kendal, Muhammad Hariz Yoga Ernawa, saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Kendal. Foto diunggah Selasa (5/8/2025). Foto: Saktyo Dimas R/detikJateng
Kendal -

Seorang pria bernama Muhammad Hariz Yoga Ernawa (29) ditangkap karena membunuh Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kendal. Hariz mulai kesal dengan ODGJ sejak tiga bulan lalu karena dirinya sering melihat ODGJ mondar mandir di tempat kerjanya.

"Ada alasan lain yang menarik kenapa tersangka nekat menusuk korban hingga meninggal, karena tersangka ingin memberikan peringatan keras terhadap dinas atau pihak terkait yang mengurusi ODGJ. Tersangka menganggap dinas atau pihak terkait diam saja melihat ODGJ-ODGJ di jalanan, jadi secara tidak langsung ada pesan khususnya," kata Kasi Humas Polres Kendal, AKP Rasban, saat ditemui detikJateng di ruang kerjanya, Kecamatan Kendal, Selasa (5/8/2025).

Rasban menjelaskan jika cara yang dilakukan tersangka salah dan hal tersebut juga diakui oleh tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka tahu kalau yang dilakukannya adalah salah dan melanggar hukum dan itu diakuinya. Tapi dia (tersangka) terpaksa," jelasnya.

Rasban menerangkan ketidaksukaan Hariz terhadap ODGJ sudah berlangsung selama 3 bulan terakhir. Tepatnya, semenjak tersangka bekerja di tempat biliar.

ADVERTISEMENT

Hampir setiap hari, tersangka melihat ODGJ mondar-mandir dan berdiri di depan tempat biliar. Salah satunya ODGJ yang dibunuhnya.

"Tersangka ini mulai tidak suka dengan ODGJ sudah 3 bulan terakhir. Karena sering lihat ODGJ mondar-mandir depan tempatnya biliar. Bahkan ada yang berdiri lama depan tempat biliar dan itu termasuk ODGJ yang dibunuhnya," terangnya.

Karena ketidaksukaan dan kejengkelan makin menumpuk, timbul niat Hariz untuk secara spontan menghabisi ODGJ yang dijumpainya.

"Jengkel dan tidak suka itulah yang membuatnya nekat membunuh ODGJ yang dijumpainya. Jadi memang dia spontan," tambahnya.

Hariz lantas mengambil pisau dari dapur dan mulai mencari ODGJ di RTH Weleri. Karena tidak ada, dia berputar di sepanjang jalan raya Kecamatan Weleri.

Saat itulah, Hariz berpapasan dengan korban yang tengah berjalan kaki. Hariz turun dari motor dan secara membabi-buta menusuk korban.

"Tersangka ambil pisau dari dapur tempat biliar lalu pergi ke taman Weleri tapi di taman Weleri tidak ada ODGJ. Terus tersangka cari-cari di sepanjang jalan dan papasan sama korban, kemudian korban ditusuk bagian perut samping kanan, perut depan dan dada," paparnya.

Setelah menusuk korban, tersangka sempat melarikan diri ke Jogja dan Semarang. Pelariannya berakhir setelah Resmob Kendal membekuk Hariz di rumah saudaranya di Semarang.

"Tersangka ini sempat kabur ke Jogja dan Semarang setelah menusuk korban. Resmob Kendal berhasil mengamankan tersangka di rumah saudaranya di Semarang dan dibawa ke Polres Kendal untuk diproses hukum," tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dengan pasal 351 ayat 3 subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tuturnya.




(apu/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads