Seorang pria bernama Muhammad Hariz Yoga Ernawa (29), ditangkap karena membunuh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Weleri, Kendal. Hariz mengaku dia membunuh karena benci dengan ODGJ.
Hariz juga membeberkan pengakuannya saat diperiksa penyidik dari Unit 1 Reskrim Polres Kendal.
Kasi Humas Polres Kendal, AKP Rasban, mengatakan menurut pengakuan Hariz, dia tega membunuh korban karena muak dan kesal dengan banyaknya ODGJ di Kecamatan Weleri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, tersangka ini saat diperiksa petugas memang mengaku kalau nekat membunuh ODGJ karena muak dan kesal. Tersangka muak karena banyak ODGJ lalu-lalang di Kecamatan Weleri," kata Rasban saat ditemui detikJateng, Selasa (5/8/2025).
Rasban menjelaskan kejengkelan Hariz karena ODGJ yang berlalu-lalang itu sering kencing serta buang air besar di sekitar tempatnya bekerja.
"Alasannya tersangka benci, muak dan kesal sama ODGJ karena tersangka sering melihat ODGJ itu mondar-mandir, kencing dan buang air besar sembarangan termasuk di depan tempatnya bekerja. Apalagi di sekitar tempatnya kerja banyak orang berjualan makanan," jelasnya.
Bahkan Hariz pernah mengusir ODGJ yang kepergok tidur di depan tempat kerjanya.
"Tersangka juga cerita pernah mengusir ODGJ dari tempat biliar, yaitu tempat kerjanya," tutur Rasban.
Sudah Berlangsung 3 Bulan
Rasban melanjutkan muaknya pelaku terhadap ODGJ sudah berlangsung selama tiga bulan terakhir. Tepatnya, saat dia bekerja di tempat biliar.
"Tersangka ini mulai tidak suka dengan ODGJ sudah 3 bulan terakhir. Karena sering lihat ODGJ mondar mandir depan tempatnya biliar. Bahkan ada yang berdiri lama depan tempat biliar dan itu termasuk ODGJ yang dibunuhnya," terangnya.
Karena ketidaksukaan dan kejengkelan makin menumpuk, timbul niat Hariz untuk secara spontan menghabisi ODGJ yang dijumpainya.
"Jengkel dan tidak suka itulah yang membuatnya nekat membunuh ODGJ yang dijumpainya. Jadi memang dia spontan," tambahnya.
Hariz lantas mengambil pisau dari dapur dan mulai mencari ODGJ di RTH Weleri. Karena tidak ada, dia berputar di sepanjang jalan raya Kecamatan Weleri.
Saat itulah, Hariz berpapasan dengan korban yang tengah berjalan kaki. Hariz turun dari motor dan secara membabi-buta menusuk korban.
"Tersangka ambil pisau dari dapur tempat biliar lalu pergi ke taman Weleri tapi di taman Weleri tidak ada ODGJ. Terus tersangka cari-cari di sepanjang jalan dan papasan sama korban, kemudian korban ditusuk bagian perut samping kanan, perut depan dan dada," paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dengan pasal 351 ayat 3 subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang ODGJ ditemukan tewas bersimbah darah di Weleri, Kendal. Di tubuhnya terdapat beberapa luka tusuk.
Polisi juga menemukan pisau yang digunakan oleh pelaku. Dari hasil penyelidikan, polisi meyakini bahwa Hariz merupakan pelaku hingga akhirnya polisi melakukan pengejaran. Hariz ditangkap saat berada di rumah pamannya di Semarang.
(apu/ams)