Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Jateng membongkar praktik percetakan uang palsu di Pengging, Boyolali. Sebanyak 150 lembar pecahan 100 ribu sudah beredar ke masyarakat.
Polda Jateng mendapat laporan adanya peredaran uang palsu dan melakukan penyelidikan. Kemudian diungkap tempat produksinya di Pengging, Kelurahan Ngaru-aru, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali, Jumat (25/7/2025)
"Polda Jateng telah melakukan pengungkapan peredaran uang palsu pecahan 100 ribu. Penindakan dengan penangkapan terhadap 6 tersangka yaitu W (70), M (50), B (54), HM (52), JIP (58), DMR (30)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio saat jumpa pers, Selasa (5/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah beredar 150 lembar di Jawa Timur," imbuhnya.
Para tersangka memiliki peran masing-masing mulai desain hingga finishing. Pelaku utama yaitu berinisial HM, dia yang punya ide, pemodal, sekaligus bagian finishing produk.
"Yang mempunyai ide kegiatan ini ada yang bernama HM, sebagai pemodal. Dia juga sebagai pelaku finishing terakhir," tegasnya.
Dari pengakuan tersangka mereka mencetak sejak Juni 2025, namun hal itu masih didalami. Diduga ada tersangka yang sudah pernah mencetak uang palsu sehingga sindikat itu memiliki kemampuan mencetak uang palsu yang hasilnya bagus.
"Kami yakin mereka sebenarnya sudah pernah bikin tahun 90-an. Kami lihat informasi salah satu orang dari wilayah Jawa Barat yang pernah ada kasus, si pemodal ini. Dia juga gunakan desainer ini, pelajari dari Google dan YouTube. Ditambah dari ilmu-ilmu mereka," jelas Dwi.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jateng, Rahmat Dwisaputra, mengatakan ada beberapa hal yang mesti diperhatikan dalam mengecek uang yaitu dilihat, diraba, diterawang. Kemudian dalam uang asli ada yang menjadi ciri khas.
"Ada beberapa langkah memastikan keaslian, selain pakai sinar UV kami minta melihat virtual rectoverso, kalau diterawang bisa terbentuk logo BI, yang palsu ini huruf B nya tidak ada. Watermak pahlawan lebih jelas. Yang asli pendaran UV lebih kuat," jelas Rahmat.
Dia mengapresiasi langkah Polda Jateng dalam pengungkapan kasus peredaran dan produksi uang palsu tersebut. Diharapkan edukasi tentang kecintaan pada uang rupiah bisa lebih luas.
"Kami dukung sepenuhnya proses hukum yang diambil kepada para pelaku. Kepada masyarakat, kami akan terus lakukan sosialisasi cinta, bangga, dan paham rupiah. Ini juga akan mendewasakan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap peredaran uang rupiah tidak asli," jelasnya.
Dalam kasus itu diamankan sejumlah barang bukti uang palsu sebanyak 410 lembar pecahan 100 ribu, kemudian ada 1.800 lembar proses awal pembuatan lembaran uang palsu. Mereka sudah mencetak 4.000 lembar. Alat cetak dan tinta juga diamankan Polda Jateng.
Para tersangka dijerat Pasal 245 KUHP atau Pasal 36 ayat (2) atau Ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (2) atau Ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia No 7 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
(apl/afn)