Polisi mengungkap fakta baru penggerebekan kepala desa dengan wanita selingkuhannya. Ternyata antara kepala desa dengan wanita selingkuhannya sekongkol untuk menipu suami si wanita.
Untuk diketahui, kades di Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, berinsial MY (34) ditetapkan tersangka setelah digerebek saat berduaan dengan wanita LK (31) yang bukan istri sahnya. Kades ini juga diduga melakukan pemerasan terhadap suami sah dari LK yang berinisial PR (41).
"LK (31) dan MY (34) melakukan penipuan terhadap PR (suami sah LK). Keduanya bekerja sama untuk memeras PR dengan cara yang licik," jelas Wakapolres Demak, Kompol Hendrie, dalam keterangan tertulis diterima detikJateng, Selasa (5/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendrie mengatakan fakta baru terungkap karena MY dan LK diduga melakukan penipuan dan pemerasan terhadap PR tak lain suami LK. Keduanya bekerja sama untuk memeras PR dengan cara yang licik.
Adapun modus yang mereka gunakan adalah LK berpura-pura menjadi wanita lain dan menghubungi PR melalui WhatsApp menggunakan nomor yang berbeda. Dalam perannya sebagai "janda anak dua", LK menjalin hubungan intens dengan PR.
"Dengan dalih butuh uang untuk jajan dan keperluan anak, ia berhasil meminta uang sebesar Rp 1 juta. Korban yang merasa iba pun berulang kali mengirimkan uang hingga jutaan rupiah," lanjutnya.
Kemudian pada Juli 2025, modus penipuan ini beralih menjadi pemerasan. Pelaku melakukan panggilan video call dengan menyembunyikan wajahnya dan merekam percakapan. Mereka kemudian mengancam PR akan mengirimkan rekaman video tersebut kepada istrinya jika tidak menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta.
"PR yang akhirnya menyadari bahwa sosok di balik panggilan video itu bukanlah wanita seperti yang ia kenal, menolak memberikan uang tersebut. Namun, ancaman terus berlanjut hingga PR merasa terancam," jelasnya.
Kompol Hendrie menambahkan, tersangka LK dan MY dijerat dengan dua pasal berbeda. Akibat perbuatannya, pasangan ini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di mata hukum.
"Tersangka LK dan MY dikenakan Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang Perzinahan dengan ancaman pidana penjara 9 bulan," tegas Hendrie.
Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas kasus penipuan dan pemerasan.
"Kedua tersangka juga melanggar Pasal 45 A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 dan/atau Pasal 45 B Jo Pasal 29 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara," pungkasnya.
(afn/apu)