Pejabat Karanganyar Ditahan Terkait Korupsi Proyek Masjid Agung

Pejabat Karanganyar Ditahan Terkait Korupsi Proyek Masjid Agung

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Senin, 07 Jul 2025 22:54 WIB
Arrested man handcuffed hands at the back
Ilustrasi kejahatan. Foto: Getty Images/iStockphoto/uzhursky
Karanganyar -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar. Tersangka berinisial S, pejabat di salah satu dinas di Karanganyar. Dia ditahan hari ini.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto mengatakan pemeriksaan terhadap S diagendakan pada Jumat (4/7) lalu. Namun tertunda karena S sedang sakit dan dirawat di rumah sakit. Baru hari ini S menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Hari ini Kejari Karanganyar menetapkan satu orang tersangka atas nama S. Dia dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Agung," kata Hartanto kepada awak media, Senin (7/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan statusnya jadi tersangka, sehingga hari ini ditahan," sambungnya.

Informasi yang dihimpun, S saat ini menjabat Sekretaris di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Karanganyar. Dalam perkara korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah, S menjabat sebagai kepala bagian pengadaan barang dan jasa pada 2020.

ADVERTISEMENT

"Tersangka saat diperiksa masih aktif (ASN), sebagai sekretaris di salah satu dinas Kabupaten Karanganyar," ujar Hartanto.

Hartanto mengatakan, S terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum sehingga ditetapkan jadi tersangka. Namun dia belum menjelaskan lebih detail soal perbuatan melawan hukum itu.

"Nanti disampaikan di persidangan. Kita sudah menemukan dua alat bukti yang cukup, dan ada perbuatan melawan hukum, maka kita tetapkan tersangka," terangnya.

S merupakan tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung. Sebelumnya, Kejari Karanganyar telah menetapkan empat orang tersangka dari swasta masing-masing berinisial TAC selaku investor dan salah satu sub kontraktor, Direktur Operasional Lapangan dari PT MAM Energindo berinisial A, AA selaku mantan Dirut PT MAM Energindo, dan AH Direktur Cabang PT MAM Energindo wilayah Jateng dan DIY.

"Tersangka ada lima. Empat dari swasta dan satu ASN," pungkasnya.

Diketahui, masjid yang diresmikan era Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dibangun dari 2019 hingga 2021 dengan dana senilai Rp 101 miliar, yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karanganyar.

Sebelumnya, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto mengatakan total ada Rp 5 miliar yang belum dibayarkan kontraktor kepada beberapa vendor.

"Total vendor belum dibayar dilaporkan kemarin kita estimasi Rp 5 miliar sekian, sejumlah vendor. (Itu nominal kerugian juga) Nanti kita di persidangan. Sudah dari awal mengambil keuntungan," katanya kepada awak media di Kejari Karanganyar, Jumat (23/5/2025).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Karanganyar, Bonard David Yulianto mengatakan penggeledahan dilakukan di rumah HY selaku Project Manager, dan HZ selaku Side Manager kontraktor di Kota Bandung pada Minggu (25/5/2025) lalu. Hal ini dilakukan untuk mencari bukti tambahan.

"Penggeledahan dimaksudkan untuk mencari data, dokumen, atau barang bukti yang terkait atau relevan dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Agung (Madaniyah), yang disimpan oleh saudara HY, dan saudara HZ," kata Bonar saat dihubungi awak media, Selasa (27/5/2025).

Dijelaskan, penggeledahan itu sudah mendapatkan izin dari ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (20/5). Dan penggeledahan baru terlaksana pada hari Minggu.

Dari hasil penggeledahan di rumah HY dan HZ, Kejari Karanganyar menyita sejumlah dokumen.

"Tim penyidik menemukan beberapa dokumen yang terkait dengan pembangunan Masjid Agung," jelasnya.




(dil/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads