Sewa Rumah Mewah buat Markas Penipuan Online, 11 WN China Dibekuk

Nasional

Sewa Rumah Mewah buat Markas Penipuan Online, 11 WN China Dibekuk

Devi Puspitasari - detikJateng
Rabu, 30 Jul 2025 18:45 WIB
Polisi menangkap 11 WN China sindikat pelaku penipuan online atau online scam bermarkas di rumah mewah di Jakarta Selatan. (Devi/detikcom)
Polisi menangkap 11 WN China sindikat pelaku penipuan online atau online scam bermarkas di rumah mewah di Jakarta Selatan. Foto: Devi/detikcom
Solo -

Sebelas warga negara (WN) China yang merupakan sindikat penipu via media elektronik atau online scam dibekuk polisi. Mereka bermarkas di rumah mewah yang disewa di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, sejak Maret lalu.

Dilansir detikNews, sebelas WNA dari Republik Rakyat China (RRC) itu berinisial LYF (35), SK (24), HW (33), CZ (47), YH (32), HY (48), LZ (33), CW (40), ZL (41), JW (36), dan SL (37).

"Adanya 11 orang warga negara asing yang diduga atau dicurigai telah melakukan tindak pidana penipuan melalui media elektronik atau online scam dan atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana keimigrasian," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat jumpa pers di Lebak Bulus, Jaksel, Rabu (30/7/2025), dikutip dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tempati Rumah Sejak Maret

Nicolas mengungkap 11 WNA tersebut sudah menempati rumah itu sejak Maret 2025. Mereka diduga melakukan aktivitas penipuan online di rumah tersebut yang diungkap polisi pada Kamis (24/7) sekitar pukul 18.30 WIB.

"Adapun yang perlu kami jelaskan bahwa sebagai berikut, ke-11 warga negara asing ini telah menempati rumah ini kurang lebih 4-5 bulan, tepatnya pada bulan Maret yang lalu, 2025. Dan mereka telah melakukan aktivitas yang diduga atau yang dicurigai melakukan penipuan online atau online scam," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Tak Bawa Dokumen Keimigrasian

Kendala dalam penyelidikan itu, ujar Nicolas, yakni 11 WNA tersebut tak memiliki satu pun dokumen keimigrasian.

"Kami jelaskan juga di sini bahwa rumah ini kami melakukan penyelidikan dan memang agak sulit. Karena mereka mempunyai jaringan yang sangat ketat. Dan orang-orang ini pada saat ditangkap, mereka tidak membawa satu pun dokumen keimigrasian," jelasnya.

Ruangan Disulap Bak Kantor Polisi

Nicolas mengatakan, mereka menjadikan rumah mewah tersebut sebagai markas. Rumah itu juga dikondisikan dengan peredam suara. Mereka juga melarang orang lain masuk ke ruangan yang disulap seakan kantor polisi China.

"Adapun modus mereka di mana rumah ini dijadikan tempat markas mereka, mereka membuat peredam suara. Jadi di pintu dan jendela pun, seakan-akan bisa lihat, mereka telah membuat peredam suara. Dan kamar begini (kamar seperti kantor polisi China) mereka larang ada orang lain selain dari mereka yang masuk ke kamar ini," ungkapnya.

Barang Bukti yang Diamankan

Berikut sederet barang bukti yang diamankan polisi, meliputi 1 potong baju kepolisan RRC, 1 bundel dokumen bahasa Mandarin, 10 handphone, 13 handphone Android, 10 iPad, 1 laptop merek Acer, 1 terminal USB, charger warna hitam, 40 slot, dan 40 kartu prabayar bekas pakai.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa potongan kertas tulisan Mandarin, 1 borgol, 1 modem, 1 router, 10 rol nota kosong BRI, 1 korek gas menyerupai senjata api, charger handphone, dan 5 bilik kedap suara.

Terancam Penjara Maksimal 5 Tahun

Dijelaskan bahwa pasal yang dilanggar dalam kasus ini adalah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan/atau Pasal 78 atau Overstay, Pasal 113 Masuk ke Wilayah Indonesia tanpa Visa, Pasal 116 Tidak Dapat Menunjukkan Dokumen Imigrasi, Pasal 122 Penyalahgunaan Izin Tinggal Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Jaksel, Bugie Kurniawan, menambahkan bahwa pihaknya telah menerima 11 WNA tersebut pada Jumat (25/7) pukul 22.00 WIB. Sebelas WNA itu diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan melalui media elektronik.

"Atas hal tersebut, ke-11 warga negara asing ini patut diduga melanggar Pasal 122 Huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, yaitu setiap orang asing yang dengar sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya," tegasnya.

"Dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta," sambung dia.




(dil/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads