Kronologi Pembunuhan Kukuh yang Bermula dari Aksi Threesome

Kronologi Pembunuhan Kukuh yang Bermula dari Aksi Threesome

Dian Utoro Aji - detikJateng
Rabu, 30 Jul 2025 13:03 WIB
Polresta Pati saat menunjukan barang bukti kasus pembunuhan mayat pria yang ditemukan di jurang jalan Purwokerto Kecamatan Kayen, Rabu (30/7/2025).
Polresta Pati saat menunjukan barang bukti kasus pembunuhan mayat pria yang ditemukan di jurang jalan Purwokerto Kecamatan Kayen, Rabu (30/7/2025). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng.
Pati -

Polisi menetapkan tersangka Adi Wibisono (34) pelaku pembunuhan Kukuh alias KR (34) yang mayatnya ditemukan di jurang jalan Desa Purwokerto Kecamatan Kayen Kabupaten Pati. Begini kronologinya.

Kapolresta Pati, Kombes Jaka Wahyudi, mengatakan polisi mengamankan pelaku kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat pria di dalam jurang Dukuh Guyangan Desa Purwokerto Kecamatan Kayen pada Sabtu (26/7).

Kejadian ini bermula saat Minggu (20/7/2025) pukul 00.00 WIB. Lokasi berada di belakang rumah bapak kandung tersangka di Desa Beketel Kecamatan Kayen.Kemudian waktu dan tempat ditemukan mayat korban diketahui pada Sabtu (26/7) pukul 14.15 WIB di dalam jurang jalan Desa Purwokerto. Berikut kronologinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mei 2025

Jaka bilang pada awal Mei 2025 tersangka mengalami kelainan seksual lalu mengajak istrinya untuk melakukan hubungan lebih dari dua orang perempuan.

"Kemudian istri tersangka keberatan untuk melakukan aksi seksual menyimpang tadi. Kemudian karena keberatan istri, kemudian istrinya meminta tersangka untuk satu laki-laki. Jadi dua laki laki dan satu perempuan istrinya tersangka ini," jelasnya saat konferensi pers di Polresta Pati, Rabu (30/7/2025).

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan tersangka mengajak temannya yaitu korban ini untuk melakukan aksi threesome dengan istrinya. Aksi seksual tersangka istri dan korban sebanyak dua kali. Yaitu pertama pertemuan bulan Mei 2025 dan pertengahan bulan Juni 2025.

"Setiap berhubungan badan ini selalu direkam oleh hp tersangka," jelasnya.

Juni 2025

Tersangka kemudian pergi merantau di Jakarta sebagai kuli bangunan.

17 Juli 2025

Kemudian pada Kamis (17/7) tersangka pulang dari Jakarta. Tersangka menghubungi korban untuk menjemput dan mengantarkan tersangka ke rumah.

"Sampai di rumah tersangka mengajak berhubungan badan dengan istrinya. Setelah selesai tersangka mengecek isi HP istrinya. Kemudian menemukan percakapan istri dengan korban," jelasnya.

Tersangka menemukan foto istrinya dengan korban di salah satu kamar hotel. Setelah ditanya tersangka, istri mengakui melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak satu kali.

19 Juli 2025

Sabtu (19/7) pukul 20.00 WIB tersangka mengajak korban minum-minuman keras di rumah tersangka. Setelah diajak minum, tersangka dan korban terlibat cekcok.

"Kemudian korban diajak ke belakang. Korban dipukul tersangka dengan batu sebanyak satu kali mengenai kepala korban," terang Jaka.

"Korban tersungkur. Korban saat tertelungkup korban dipukul lagi sebanyak satu kali. Kemudian dipastikan korban. Korban ditelanjangi, tangan diingat kemudian dimasukkan dalam karung," dia melanjutkan.

Jaka mengatakan mayat korban dibawa tersangka dengan menggunakan sepeda motor miliki tersangka. Dengan jarak 2 kilometer mayat korban dibuang ke jurang dengan kedalaman 30 meter.

26 Juli 2025

Mayat itu ditemukan selang sepekan lamanya. Setelah diperiksa oleh Polsek Jatanras, Polres melakukan penyelidikan dan menemukan titik terang bahwa mayat tersebut diketahui bernama KR (34) yang sebelumnya memiliki permasalahan dengan tersangka.

Petugas melakukan penangkapan tersangka pada Sabtu (26/7) di rumah orang tua tersangka di Desa Beketel Kecamatan Kayen.

Barang bukti diamankan berupa sepeda motor beat warna merah tanpa pelat milik korban, sepeda motor milik tersangka yang digunakan tersangka membuat mayat ke jurang, tali tampar, kaus pendek, celana pendek, dan satu buah bantal.

"Tindak pidana ini dipastikan ini bagian daripada pembunuhan berencana kita sangkakan pasal 340 subsider pasal 338 KHUP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup," tegas Jaka.




(apl/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads