Pria berinisial HR (48) ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor di Pemandian Sumur Asem Kemis, Desa Kayen, Kecamatan Kayen, Pati. HR ditangkap setelah menjual motor hasil curiannya. Ternyata dia dikenal sebagai bakul motor bekas di Kecamatan Winong, Pati.
"Pelaku berinisial HR (48), warga Desa Sarimulyo, Kecamatan Winong, dibekuk petugas setelah motor curian dijual kepada pihak ketiga," kata Kapolsek Kayen, AKP Parsa dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).
Parsa mengatakan aksi pencurian ini terjadi pada Rabu (16/7) pukul 14.30 WIB. Kejadian bermula saat korban mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario 160 mandi di tempat pemandian. Sepeda motornya diparkir di luar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika keluar dari kamar mandi, korban kaget karena motor miliknya (Vario) sudah raib dari tempat semula. Tasnya pun dalam keadaan terbuka, dan beberapa barang penting seperti STNK serta ponsel miliknya juga ikut hilang," terang dia.
Korban sempat panik dan langsung melapor kepada polisi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Polisi kemudian menemukan motor milik korban di rumah salah satu warga berinisial E (34) di Dukuh Pengilon, Desa Tanjungsekar, Kecamatan Puncakwangi, Pati.
"Saksi ini mengaku membeli motor itu dari pelaku seharga Rp 8 juta tanpa mengetahui bahwa barang tersebut hasil pencurian," ujar Parsa.
Setelah diperiksa lebih lanjut, pelaku dikenal sebagai pedagang motor bekas di wilayah Winong.
"Saksi ini menyebutkan bahwa pelaku sebelumnya memang dikenal sebagai pedagang motor bekas di wilayah Winong sekitar. Keterangan saksi ini sangat membantu. Mereka kooperatif dan memberikan informasi rinci soal transaksi jual beli yang terjadi," ungkap Parsa.
Pelaku akhirnya diamankan polisi di kediamannya pada Senin (28/7). Pelaku langsung diamankan polisi.
"Barang bukti berupa sepeda motor, STNK, dan struk angsuran dari E-Adira Finance juga turut kami sita," kata Parsa.
Tersangka kini tengah menjalani proses pemeriksaan terkait motif dan kemungkinan keterlibatannya dalam kasus serupa di lokasi lain.
"Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara," tegas Parsa.
(dil/ams)