Para terdakwa kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur, KM (12), di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, telah divonis hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Boyolali. Kejaksaan Negeri Boyolali mengatakan, dari 14 terdakwa itu ada 2 yang mengajukan banding.
"Ada dua terdakwa yang mengajukan banding, selebihnya sudah inkrah. Dua yang masih mengajukan upaya hukum banding," kata Kajari Boyolali, Tri Anggoro Mukti, Kamis (17/7/2025).
Dua terdakwa yang mengajukan banding tersebut yakni Omi Martini dan Tri Watiningsih. Keduanya bersama 4 terdakwa perempuan lainnya dalam kasus ini, masing-masing divonis empat bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama proses hukum berlangsung, enam terdakwa ibu-ibu tersebut menjalani tahanan kota. Penahanan kota tersebut juga dihitung untuk pengurangan masa hukumannya. Hanya saja hitungannya berbeda jika menjalani hukuman kurungan.
"Tahanan kota kan tetap kita hitung. Akan segera kita eksekusi ke Rutan yang ibu-ibu," tegasnya.
"Tahanan kota itu, 5 hari di luar itu diakuinya (Dihitung) satu hari di dalam (penjara)," jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, para terdakwa kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur, KM (12), di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali. Ke-14 terdakwa itu pun divonis hukuman penjara bervariasi dari 4 bulan hingga 1,2 tahun.
Ke-14 terdakwa tersebut terdiri 8 terdakwa laki-laki yakni Wartono, Tedi Prasetiyanto, Agus Bambang Supriyanto, Suhandak, Malik Fajar, Mundiri, Farisma Ma"ruf dan Riko Mahendra. Kemudian 6 terdakwa perempuan yakni Siti Zulaikah, Tri Watiningsih, Omi Martini, Tumiyatun, Sri wijayanti, Rohayani Puji Lestari.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dwi Hananta serta hakim anggota Elisabeth Vinda Yustinita dan Tony Yoga Saksana.
"Dalam putusannya majelis hakim menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan kekerasan terhadap anak dibawa umur. Sebagaimana diuraikan dalam dakwaan alternatif kesatu subsidiair," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, Kamis (3/7).
Para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 17 tahun 2016.
Untuk terdakwa Agus Bambang Supriyanto dan Suhandak divonis hukuman penjara selama 9 bulan. Kemudian terdakwa Mundiri, Malik Fajar, Farisma Ma'ruf dan Riko Mahendra diputus hukuman penjara selama 8 bulan.
Sedangkan terdakwa Tedi Prasetiyanto divonis hukuman penjara selama 7 bulan. Paling tinggi yakni vonis untuk terdakwa Wartono yaitu penjara selama 1 tahun dan 2 bulan.
Sementara untuk vonis 6 terdakwa perempuan yaitu Siti Zulaikah, Tri Watiningsih, Omi Martini, Tumiyatun, Sri wijayanti, Rohayani Puji Lestari, semua sama. Para emak-emak itu dihukum penjara selama 4 bulan.
(apl/afn)