Hakim menyoroti sumber uang iuran kebersamaan di Bapenda Kota Semarang dalam sidang kasus dugaan korupsi Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri. Hakim heran usai mengetahui adanya kelebihan TPP yang diterima pagawai.
Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda, Binawan kala menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kecamatan Semarang Barat, mengaku menerima TPP sebesar Rp 102 juta setiap triwulan.
Binawan mengungkapkan, mekanisme penghitungan TPP yakni tujuh kali gaji bersih tiap bulan. Jumlah yang diterima Binawan pun dianggap janggal oleh Majelis Hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gaji bersih Rp 4,7 juta dikalikan tujuh dikalikan tiga bulan, seharusnya hanya Rp 98 jutaan. Tapi saudara terima Rp 102 juta. Selisihnya dari mana?" tanya Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/7/2025).
Binawan menjawab, kemungkinan perhitungannya keliru. Namun, hakim mengaitkan selisih tersebut dengan iuran kebersamaan yang dipotong dari TPP pegawai.
"Jadi selama ini iuran diambil dari selisih TPP. Itu sebabnya tiap pegawai berbeda jumlahnya," jelas Gatot.
Ia juga menyoroti ketidakjelasan rumus iuran kebersamaan. Terlebih, ada staf yang menyetor lebih banyak daripada pejabat eselon.
"Ada rumusannya? Nilai besarannya?" tanya hakim.
Binawan hanya menyebut perhitungan sudah disepakati para kabid dan kepala badan. Lebih lanjut, Binawan mengakui iuran tersebut digunakan untuk memenuhi permintaan Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri.
Ia menyebut, permintaan dari Mbak Ita sebesar Rp 300 juta diserahkan pertama kali pada Desember 2022, agar SK TPP bisa segera ditandatangani.
Sementara itu, untuk Alwin, iuran pegawai juga disebut diserahkan empat kali dengan total Rp 1 miliar. Uang diberikan secara bertahap, Rp 200 juta pada Juli dan Oktober, serta Rp 300 juta pada Oktober dan November.
Sudah Ada Sebelum Era Mbak Ita
Ia menyebut, kebijakan pemotongan TPP dilakukan rutin per triwulan dan berlangsung jauh sebelum Mbak Ita menjabat.
"(Iuran kebersamaan) Ada di zaman Pak Hendi, yang tanda tangan alokasi (SK TPP) Pak Hendi," kata Binawan.
Binawan mengaku tak mengetahui apakah iuran kebersamaan itu dilaporkan kepada Hendi kala ia menjadi wali kota. Ia juga tak mengetahui penggunaan iuran kebersamaan saat era Hendi digunakan untuk apa.
"(Pas Pak Hendi untuk apa?) Catatan ada di Mbak Syarifah. (Catatan) Sudah nggak ada, sudah dihancurkan," jelasnya.
Menurut Binawan, TPP pegawai dipotong berdasarkan jabatan. Meski nominal yang diterima berbeda, porsi iurannya sudah ditentukan. Staf dipotong sekitar Rp 5 juta, kepala bidang-kepala badan sekitar Rp 10 juta.
(afn/ahr)