Pengoplos Gula di Banyumas Beroperasi Sejak 2018, Ini Modusnya

Pengoplos Gula di Banyumas Beroperasi Sejak 2018, Ini Modusnya

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Kamis, 10 Jul 2025 20:30 WIB
Konferensi pers kasus pengoplosan gula di gudang Cilongok, Kabupaten Banyumas di Polda Jateng, Semarang, Kamis (10/7/2025).
Konferensi pers kasus pengoplosan gula di gudang Cilongok, Kabupaten Banyumas di Polda Jateng, Semarang, Kamis (10/7/2025). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Semarang -

Praktik pengoplosan gula yang dibongkar tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng di gudang wilayah Cilongok, Kabupaten Banyumas, ternyata sudah beroperasi sejak 2018. Pelaku menggunakan merek perusahaan lain untuk mendistribusikan produknya.

Pengungkapan produksi gula oplosan di Banyumas itu dilakukan awal Juli 2025. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Arif Budiman mengatakan ada tiga gudang yang dipasangi garis polisi.

"Kami mendapat informasi dari Kementan terkait beredarnya gula campuran di Jateng Selatan maupun Utara. Kami melakukan pendalaman hingga Kebumen-Tegal, ternyata benar terdistribusi ke pasar-pasar," kata Arif di kantornya, Kamis (10/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Konferensi pers kasus pengoplosan gula di gudang Cilongok, Kabupaten Banyumas di Polda Jateng, Semarang, Kamis (10/7/2025).Konferensi pers kasus pengoplosan gula di gudang Cilongok, Kabupaten Banyumas di Polda Jateng, Semarang, Kamis (10/7/2025). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng

Setelah ditelusuri ternyata ada gudang pengoplosan gula di daerah Cilongok, Banyumas. Sembilan orang saksi diperiksa dan satu ditetapkan tersangka bernama Mugi Sambodo.

"Tetapkan tersangka atas nama MS selaku pemilik gudang dan pengedar atas produksi gula campuran," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Tersangka dijerat Pasal 113 jo pasal 57 ayat (2) UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf (a) dan/atau pasal 9 ayat (1) huruf a UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Arif menjelaskan ada beberapa modus dalam perkara ini yang semuanya mengganti kemasan dengan merek Raja Gula yang seharusnya diproduksi Pabrik Gula Rajawali.

Modus pertama yaitu gula rafinasi kemasan Angels diganti kemasan menjadi Raja Gula. Modus kedua, gula kristal putih reject pabrik atau rusak dicampur dengan gula rafinasi Andalan dan Angels dan dikemas dengan karung Raja Gula.

Modus ketiga yaitu mencampur gula Rafinasi Andalan dan Angels untuk dikemas dalam karung Raja Gula. Modus keempat yaitu mencampur gula rusak tanpa merek dengan gula rafinasi Andalan dan Angels kemudian dikemas karung Raja Gula.

"Kapasitas produksi bekisar antara 300-500 ton per bulan dengan keuntungan per karung ukuran 50 kg antara Rp 15 ribu hingga Rp 16.500. Ini beroperasi sejak tahun 2018," tegas Arif.

"Ini packaging menggunakan karung Raja Gula," imbuhnya.

Barang bukti yang diamankan yaitu 855 sak gula kemasan Raja Gula dengan total berat 42.750 kg, kemudian 587 sak gula rafinasi dengan total berat 29.350 kg. Benda lainnya antara lain 3 unit mixer, timbangan digital, alat jahit karung, karung, plastik, dan sebagainya.

Sementara itu Direktur Manajemen Risiko & Legal PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), S Hidayat Safwan menyatakan terima kasih atas terbongkarnya pengoplosan gula tersebut.

"Pemerintah dan penegak hukum tidak akan tinggal diam. Kami berterima kasih kepada Polda Jateng," ujar Hidayat.

Diberitakan sebelumnya, polisi membongkar praktik gula oplosan yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) di Banyumas, Jawa Tengah. Lebih dari 1.000 karung gula diamankan sebagai barang bukti.

Dari foto yang diperoleh detikJateng, seribuan sak atau karung berisi gula itu diletakkan dalam sebuah gudang. Garis polisi juga terlihat sudah terpasang.

Informasi yang diterima, pengungkapan dilakukan Selasa (8/7) sore di Banyumas. Perkaranya yaitu dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dengan modus produksi gula campuran rafinasi dan menggunakan merek pihak lain. Satu orang diamankan, MS (52), warga Karangtengah, Cilongok, Kabupaten Banyumas.




(dil/dil)


Hide Ads