Direktur PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang. Ia dinyatakan terbukti menyuap eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan suaminya, Alwin Basri, untuk meloloskan proyek pengadaan meja-kursi SD senilai Rp 18,4 miliar.
Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi dalam sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kecamatan Semarang Barat.
"Terdakwa Rachmat Utama Djangkar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata hakim Gatot saat membacakan amar putusan, Senin (30/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rachmat disebut terbukti melanggar Pasal ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," tuturnya.
Selain pidana penjara, Rachmat juga dijatuhi denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Ia juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5 juta.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut terdakwa terbukti menyiapkan uang sebesar Rp 1,75 miliar untuk diserahkan kepada Alwin Basri, Ketua Komisi D DPRD Jateng sekaligus suami Ita.
Suap tersebut diberikan agar PT Deka Sari Perkasa mendapatkan proyek pengadaan mebel SD yang dianggarkan dalam APBD Perubahan Kota Semarang tahun 2023.
"Alwin Basri telah membantu Terdakwa menerima pekerjaan pengadaan meja pendidikan sekolah dasar pada Dinas Pendidikan Kota Semarang pada tahun 2023. Total Rp 18,4 miliar," tuturnya.
Usai vonis dibacakan, baik Jaksa Penuntut Umum dari KPK maupun Rachmat menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
"Kami akan pikir-pikir dulu Yang Mulia," kata Rachmat yang hadir melalui Zoom.
Sebelumnya diberitakan, dalam dakwaan Ita dan Alwin disebutkan PT Deka Sari Perkasa dimenangkan dalam proyek pengadaan meja dan kursi SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang senilai Rp 20 miliar. Rio mengungkap, Alwin sempat meminta komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek itu kepada Rachmat.
"Terdakwa II meminta sejumlah uang sebagai komitmen fee kepada Rachmat. Atas permintaan Terdakwa II, Rachmat menyetujuinya dan akan menyiapkan fee sebesar 10 persen," kata Jaksa penuntut umum dari KPK, Rio Vernika Putra dalam sidang perdana Ita, Senin (21/4/2025).
Permintaan fee itu dikomunikasikan sejak proses pengondisian anggaran, pengaturan spesifikasi teknis, hingga penunjukan langsung penyedia.
Rachmat akhirnya menyerahkan uang suap sebesar Rp 1,75 miliar secara bertahap kepada Alwin, yang disebut bertindak atas sepengetahuan dan seizin Mbak Ita. Jaksa menilai, pengadaan ini sarat dengan intervensi dari pucuk pimpinan Pemkot Semarang, tidak lagi berdasarkan pertimbangan teknis, melainkan karena adanya transaksi politik dan ekonomi.
"Setelah Terdakwa II mengetahui uang tersebut (Rp 1,75 miliar) sudah siap diserahkan, Terdakwa II meminta agar Rachmat menyimpan uang tersebut terlebih dahulu dan diambil sewaktu-waktu," jelasnya.
(dil/rih)