Bendahara Desa Sanggung Sukoharjo Selewengkan Gaji RT-RW Rp 406 Juta

Bendahara Desa Sanggung Sukoharjo Selewengkan Gaji RT-RW Rp 406 Juta

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Selasa, 08 Jul 2025 16:46 WIB
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Sukoharjo Tjut Zelvira Nofani, saat konferensi pers di Kantor Kepala Kejari Sukoharjo, Selasa (8/7/2025)
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Sukoharjo Tjut Zelvira Nofani, saat konferensi pers di Kantor Kepala Kejari Sukoharjo, Selasa (8/7/2025). Foto: Agil Trisetyawan Putra/detikJateng
Sukoharjo -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan Kaur Keuangan atau Bendahara Desa (Bendes) Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, wanita berinisial YP (45), sebagai tersangka korupsi dana desa. Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Sukoharjo Tjut Zelvira Nofani mengatakan, YP mulai ditetapkan tersangka, dan dilakukan penahanan per hari ini.

"Tersangkanya Kaur Keuangan yang merangkap jabatan sebagai bendahara . Dia memalsukan tandatangan Kepala Desa, (Kades), lalu mencairkan sendiri. Kades tidak tahu, uangnya lalu digunakan untuk keperluan pribadi," kata Zelvira, saat konferensi pers di Kejari Sukoharjo, Selasa (8/7/2025).

Kasus ini terungkap saat Sekdes Sanggung melihat anggaran dana desa sudah habis, sementara program desa belum terlaksana. YP mengambil dana Desa Sanggung pada pagu anggaran 2023-2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jabatan yang diemban tersangka, memungkinkannya melakukan penarikan dana desa seorang. Selain memalsukan tanda tangan Kades pada dokumen penarikan pencairan dana desa, YP juga membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) palsu.

"Kerugian yang dicapai sekitar Rp 406 juta. Tersangkanya perempuan. Keterangan dari YP uang tersebut sudah habis untuk keperluan pribadi," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Kejari Sukoharjo masih terus mendalami uang korupsi tersebut digunakan tersangka untuk apa. Bahkan, Kejari Sukoharjo juga akan melakukan audit terhadap aset-aset YP, untuk mengganti kerugian negara.

"Kita mau telusuri juga, kita mau melihat aset-asetnya apakah bisa untuk menutupi apa yang dia pakai," ucapnya.

Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono, menambahkan YP melakukan tindak pidana korupsi sebanyak tiga kali. Yaitu penyalahgunaan dana APBDes dari dana transfer tahun 2024 sebesar Rp 312,8 juta; penyalahgunaan keuangan dari APBDes dari Silpa tahun anggaran 2023 sebesar Rp 65,2 juta; dan penyalahgunaan Pendapatan Asli Desa (PAD) tahun anggaran 2024 sebesar Rp 28,6 juta.

"Dari penarikan tersebut, ada beberapa kegiatan yang tidak bisa terlaksana, karena uangnya disalahgunakan tersangka," kata Bekti.

Ironisnya, dana yang dikorupsi oleh YP termasuk gaji RT, RW, hingga kegiatan posyandu.

"Gaji RT dan RW, kegiatan Posyandu, lansia, kelompok tidak dibayar. Kalau pembangunan fisik sampai sekarang kita belum menemukan. Kita sudah panggil RT dan RW karena di LPJ-nya ada, tapi ternyata RT dan RW belum terima (gaji)," terangnya.

Dia menjelaskan, ada 25 saksi yang telah diperiksa dalam perkara itu. Baik dari Kades, Perangkat Desa, BPD, calon penerima manfaat, hingga inspektorat. Serta sejumlah alat bukti sudah dikantongi berupa bukti audit.

Bekti mengatakan, sampai saat ini belum ada keterlibatan orang lain dalam kasus korupsi ini. "Sampai saat ini belum kita temukan (keterlibatan orang lain), karena slip penarikan dilakukan sendiri oleh YP sebagai seorang bendahara desa," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 2 UURI nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantaran Tindak Pidana Korupsi, dan atau Pasal 3 UURI nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantaran Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar.




(afn/ahr)


Hide Ads