Eks pegawai di salah satu bank BUMN di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, MHB (42) warga Semarang, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kredit bodong. Dia diduga membuat kredit fiktif hingga merugikan negara sebesar Rp 1 miliar.
Wakapolres Sukoharjo Kompol Pariastutik mengatakan tersangka menyalahgunakan jabatannya di bank BUMN itu untuk mencairkan kredit fiktif. Dia diduga berkomplot dengan salah satu nasabah inisial BB.
"Dalam melakukan tindakan tersebut, MHB dibantu oleh saudara BB. MHB menerima dokumen pengajuan kredit dari BB, yang selanjutnya melakukan survei yang tidak mendetail kepada calon debitur tersebut, adapun tidak melakukan survei," kata Pariastutik saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Senin (7/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, MHB mengajukan kredit tersebut kepada kepala unit bank hingga pengajuan kredit tersebut cair. Setelah menerima uang tersebut debitur menyerahkan uang hasil pencairan di rumah BB dan menerima uang pinjaman dari BB.
Selama kurun 2013-2014, terdapat 56 kredit bermasalah yang dibuat oleh pelaku. Sebagian besar merupakan hasil kerja sama dengan BB. Selain itu ada pula kredit yang dibuat MHB dengan identitas yang direkayasa maupun kredit topengan.
"MHB mengajukan 56 kredit bermasalah berupa kredit tempilan, kredit topengan, dan kredit fiktif. Akibatnya, terdapat adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.035.450.000," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 2 UU No 31 Th 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Th 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan atau Pasal 3 UU No 31 Th 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Th 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin menambahkan, tersangka BB yang saat ini masih buron berperan sebagai calo. Ia mengumpulkan dokumen berkas untuk pengajuan kredit.
"Tersangka baru satu. Yang BB masih kita kejar, masih DPO. Kalau sudah kita tangkap, segera kita proses," kata Zaenudin.
Sementara itu dalam konferensi pers tersebut MHB mengaku mengenal BB karena sebagai nasabah lama. Dia mengakui melakukan kelalaian saat memproses pengajuan kredit dari BB.
"Saudara BB di awal mengajukan secara prosedural, saya tidak tahu jika BB mengelabui saya, bahwa dokumen yang disampaikan ke saya fiktif. Tapi ada kelalaian yang saya lakukan, saya tidak survei. Karena sejak awal BB adalah nasabah berjalan selama 10 tahun, berjalan baik, dan kami berteman. Dalam berjalan waktu, saudara BB mengajukan beberapa nasabah yang saya tidak survei," kata MHB.
MHB membantah bahwa dia menikmati hasil kredit yang diajukan oleh BB. Menurutnya, dia hanya menikmati uang dari kredit topengan yang dia buat. Namun pada 2015 silam dia akhirnya resign dari bank itu dan tidak lagi mengangsur kreditnya.
(ahr/rih)