Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto atau Wawan Lukminto buka-bukaan soal uang Rp 2 miliar yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) dari rumah pribadinya. Dia bilang uang itu untuk biaya pendidikan anaknya. Kenapa tidak disimpan di bank, ini alasannya.
Dibungkus Plastik-Label 2024
Iwan mengatakan uang Rp 2 miliar yang disimpan di dalam rumah dan dibungkus plastik Micky Mouse itu sudah ada label tahun 2024. Ia bilang uang itu tidak ada kaitannya dengan persoalan Sritex.
"Ya, sebenarnya itu kan uang tersebut adalah uang untuk pendidikan anak-anak dan sudah juga kebetulan ada labelnya juga tahun 2024 jadi tidak ada hubungannya dengan kasus ini," kata dia saat ditemui wartawan di Diamond Solo Convention Center, Solo, Rabu (2/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uang Halal Tidak Disembunyikan"
Iwan memastikan pihaknya kooperatif dan menyerahkan uang Rp 2 miliar ke penyidik Kejagung.
"Kami kooperatif, beliau minta untuk diserahkan terlebih dahulu nanti tinggal kita membuktikan. Kita kooperatif aja, intinya kalau uang halal itu tidak disembunyikan," ujar dia.
Tabungan Pendidikan Anak
Wawan mengatakan uang yang disita Kejagung merupakan uang untuk pendidikan anak-anak ke depan. Ia mengatakan menyisihkan uang itu bahwa anak-anaknya yang masih kecil.
"Uang tabungan, sebenarnya untuk ya ini ya pendidikan anak-anak saya ke depan anak-anak saya masih kecil. Jadi ya kita sisihkanlah uang tersebut untuk mereka ke depannya," ucap dia
"Untuk ya sekolah ke depan. Sekarang kan sekolah mahal ya, ke depannya jadi persiapan lah sebagai orang tua ya," sambungnya.
Sebut Tak Terkait Kasus Sritex
Adik dari Iwan Setiawan Lukminto itu menyatakan uang tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus Sritex.
"Kalau dinilai ini penting untuk kami serahkan untuk proses penyidikan ya sudah enggak apa-apa, kami serahkan nanti kita akan mengajukan pembuktian bahwa uang tersebut bukanlah uang dari, tidak ada campur pautnya dengan kasus yang kita sekarang proses," bebernya.
Ia mengaku sudah mengumpulkan uang tersebut sejak beberapa tahun lalu.
"Iya (sudah beberapa tahun lalu) ya jadi uang tabungan. Jadi kami juga sebenarnya lebih prioritas kita sebenarnya ya untuk anak-anak ya, tapi ya lebih prioritas supaya penyidikan ini bisa berjalan dengan lancar," bebernya.
Alasan Simpan Duit di Rumah
Wawan mengaku lebih memilih menyimpan uang secara konvensional. Dia mengaku masih kurang percaya dengan sistem keamanan di bank.
"Saya itu masih konvensional," kata Wawan Lukminto saat ditemui di Diamond Solo Convention Center, Rabu (2/7/2025).
"Jadi apa, bank itu kan kadang-kadang error, e-banking ini bisa tahu-tahu saldonya hangus, hilang begitu ya. Eh, salah satu ini sajalah, apa pilihan saya eh secara konvensional," imbuhnya.
Penjelasan Kejagung
Dilansir detikNews, Kejagung melakukan penggeledahan di rumah Iwan Lukminto. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan penggeledahan itu dilakukan pada Senin, (30/6) kemarin. Selain uang Rp 2 miliar, penyidik juga menyita sejumlah dokumen.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan sejumlah uang," kata Harli melalui keterangannya, Selasa (1/7).
Dia kemudian merinci uang Rp 2 miliar itu dipisah menjadi bagian yang berbeda. Pada kedua bagian uang tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo.
"Satu pack plastik bening berisi uang pecahan Rp 100 ribu senilai Rp1 miliar tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo tertanggal 20 Maret 2024," ungkap Harli.
"Satu pack plastik bening berisi uang pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 1 miliar tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo tertanggal 13 Mei 2024," lanjutnya.
Dalam kasus ini, Sritex mendapatkan dana kredit dari Bank DKI dan juga Bank BJB senilai ratusan miliar rupiah. Namun, pemberian kredit tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Bank DKI dan BJB diduga tidak melakukan analisis yang memadai terhadap Sritex sebelum pemberian kredit. Kedua bank diduga tidak mentaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.
Ditambah lagi, kredit yang diberikan Bank DKI dan BJB diduga digunakan tak sesuai peruntukannya oleh Sritex, yakni modal kerja. Kredit tersebut diduga digunakan untuk membayar utang hingga membeli aset non-produktif.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah:
- Mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto
- Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata
- Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.
(dil/rih)