Bikin Senjata Api Rakitan, Bengkel Las di Banyumas Digerebek

Bikin Senjata Api Rakitan, Bengkel Las di Banyumas Digerebek

Anang Firmansyah - detikJateng
Jumat, 04 Jul 2025 15:32 WIB
Barang bukti senjata api rakitan beserta peralatan mesin bubut yang diamankan Polresta Banyumas, Jumat (4/7/2025).
Barang bukti senjata api rakitan beserta peralatan mesin bubut yang diamankan Polresta Banyumas, Jumat (4/7/2025). Foto: Anang Firmansyah/detikJateng
Banyumas -

Tim Sat Reskrim Polresta Banyumas menggerebek rumah pembuat senjata api (senpi) rakitan yang berkamuflase menjadi bengkel bubut di Desa Keniten, Kecamatan Kedungbabteng, Kabupaten Banyumas. Dalam kasus ini polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial AB (49).

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan menjelaskan pemilik bengkel itu diduga selama ini membuat senpi rakitan di bengkelnya yang berada di desa tersebut. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa ada bengkel bubut yang bisa membuat senpi.

"Kami dapat info ada bengkel las bubut yang bisa memperbaiki dan membuat senpi. Dari informasi tersebut kami akhirnya menangkap tersangka pada Selasa (1/7)," kata Andryansyah kepada wartawan saat konferensi pers, Jumat (4/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari keterangan yang didapat, tersangka berdalih senpi itu milik seseorang yang sedang diperbaiki di tempatnya. Namun dari hasil penyelidikan tersangka diduga bisa membuat berbagai macam senpi rakitan.

"Ngakunya dia hanya memperbaiki," terangnya.

ADVERTISEMENT

Andryansyah menyebut, tersangka sudah memproduksi senpi rakitan selama dua tahun. Selama ini tersangka bisa membuat senpi rakitan hasil belajar secara autodidak.

"Sudah beroperasi sekitar dua tahunan. Dia awalnya punya bengkel bubut, biasa memperbaiki senjata angin, kemudian belajar membuat senpi dari internet," jelasnya.

Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit senjata api laras panjang rakitan dengan kaliber 5,56 dan sejumlah peralatan bubut serta beberapa batang alumunium.

"Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.




(dil/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads