Ini Tampang Mami Uthe Tersangka Penyedia Striptis di Karaoke Semarang

Ini Tampang Mami Uthe Tersangka Penyedia Striptis di Karaoke Semarang

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Kamis, 26 Jun 2025 13:08 WIB
Tersangka Mami Uthe penyedia layanan striptis di Mansion KTV Semarang saat pelimpahan di Kejaksaan Semarang, Kamis (26/6/2025)
Tersangka Mami Uthe penyedia layanan striptis di Mansion KTV Semarang saat pelimpahan di Kejaksaan Semarang, Kamis (26/6/2025). Foto: Angling Adhitya/detikJateng
Semarang -

Tersangka kasus penyedia layanan tari striptis di Mansion KTV Bar, Mami Uthe alias Yuliani Sutedi, telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang. Ia terancam pidana enam tahun penjara.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polda Jateng dilaksanakan di Kejadi Kota Semarang, Kecamatan Semarang Barat. Tersangka tiba sekitar pukul 10.00 WIB.

"Tersangka MU hari ini kami limpahkan ke kejaksaan," kata Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, melalui pesan singkat kepada detikJateng, Kami (26/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus layanan striptis di karaoke tersebut. Selain Mami U, Ketua Hanura Jateng Bambang Raya juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Sementara yang dilimpahkan ke Kejari hanya itu (Mami U)," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Usai diperiksa, tampak tersangka Mami Uthe keluar sudah mengenakan rompi oranye tahanan. Ia sesekali tersenyum saat dibawa penyidik Polda Jateng menuju mobil.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Sarwanto, mengatakan tersangka dijerat Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) huruf A UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP.

"Ancaman Pasal 30 pidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, denda minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 3 miliar. Sedangkan Pasal 296 KUHP ancamannya pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda Rp 15 ribu," kata Sarwanto.

Mami Uthe sebelumnya ditahan di Rutan Polda Jateng sejak 28 Februari 2025. Selanjutnya, ia akan ditahan di Lapas Bulu, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang.

"Status tersangka kami lakukan penahanan hari ini, di Lapas Bulu Kota Semarang. Alasannya di antaranya pelaku melarikan diri, pelaku meghilangkan barang bukti," jelasnya.

Ia menjelaskan Mami Uthe diduga menawarkan pelanggan dengan beberapa paket layanan. salah satunya dengan kode 'Mashed Potato'.

"Tersangka menjelaskan ke para tamu pelanggan KTV, kemudian menyediakan paket mashed potato yang kemudian disetujui tamu," katanya.

"Di dalam room, dia menawarkan beberapa paket, memperlihatkan LC-nya juga. Kalau mashed potato, (penarinya) nggak pakai dalaman," lanjutnya.

Beberapa bukti yang diserahkan dalam tahap dua ini antara lain nota pembayaran, foto LC, ponsel, dan perjanjian kerja.

"Ada beberapa paket, ada yang mashed potato, yang eksekusi di kamar mandi. Nanti dijelaskan di sidang," ungkapnya.

Untuk diketahui hiburan striptis di Karaoke Mansion, Jalan Kiai Saleh ini dibongkar pada 27 Februari 2025. Saat itu 16 pemandu lagu serta beberapa 'Papi' dan 'Mami' mereka juga dimintai keterangan.

Sebelumnya, satu orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Dia berperan mengatur aktivitas striptis tersebut.

"Penyidik telah menetapkan satu tersangka berinisial YS alias Mami U, yang berperan dalam mengatur aktivitas tersebut. Saat ini tersangka telah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Kombes Dwi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/3).




(ams/afn)


Hide Ads