Seorang pria bernama Arifin (32) warga Kecamatan Karanganyar , Kabupaten Demak dibekuk karena melakukan begal terhadap wanita kenalannya. Korban meninggal setelah dicekik dan motornya dibawa kabur.
Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha mengatakan jenazah korban berinisial SH (20) ditemukan warga di persawahan kawasan Desa Wonoketingal Kabupaten Demak pada 24 Juni 2026.
"Pukul 06.30 jenazah korban ditemukan masyarakat di persawahan," kata Ari di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Kamis (3/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku adalah Arifin. Pengejaran dilakukan dan didapati pelaku berada di warung di Tangerang. Dia langsung dibekuk oleh polisi.
"Tiga hari setelah kejadian, pelaku ditangkap di warung makan. Di Tangerang, dia numpang," ujarnya.
Dari penyelidikan, diketahui peristiwa bermula dari perkenalan korban dan pelaku di sebuah grup media sosial untuk mencari kerja. Pelaku kemudian meminta nomor telepon pribadi kepada korban.
"Tanggal 14 Juni tersangka tanya lewat medsos nomor pribadi SH. Setelah itu tersangka kirim pesan ke SH. Dari situ janjian akan bertemu salah satu orang yang akan beri pekerjaan pada 23 Juni," jelas Ari.
Pelaku tidak punya motor, kemudian meminta dijemput korban di daerah Kudus. Mereka kemudian bertemu dengan orang yang memang sedang mencari pekerja. Keduanya kemudian pulang, namun lewat jalur alternatif.
"Dalam perjalanan, atas kesepakatan berdua, lewat jalur pintas dan kemudian terbesit di area persawahan, tersangka kepikiran istrinya dan yang bersangkutan punya utang Rp 2,2 juta dan untuk bayar sekolah anak," kata Ari.
Setelah itu pelaku yang posisinya mengemudi menepikan motor. Kemudian pelaku mencekik leher korban lebih dari 10 menit dan meninggalkan korban di persawahan dengan membawa kabur motor pelaku.
"Setelah korban dicekik dan dipinggirkan ke area persawahan yang bersangkutan lari ke Kudus dan gadaikan motornya sebesar Rp 3,8 juta. Setelah motor digadai, yang bersangkutan pulang dan kemudian lari dengan alasan ke keluarga cari pekerjaan baru ke Tangerang," kata Ari.
Kini Arifin ditahan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(afn/ahr)