Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten menahan pria inisial YRS (35) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit di dua unit sebuah bank BUMN di Klaten. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 3 miliar.
"Kerugian Rp 3.064.000.000, jadi Rp 3 miliar lebih. Untuk aset akan kita telusuri, ketika sudah penetapan tersangka baru akan kita telusuri," ungkap Kasi Pidsus Kejari Klaten, Rudy Kurniawan kepada detikJateng, Rabu (2/7/2025) siang usai konferensi pers yang dipimpin Kajari Klaten, Faizal Banu.
Dijelaskan Rudy, kasus tersebut bermula dari temuan lapangan oleh internal bank tersebut setelah diadakan audit. Temuan tersebut dilaporkan awal 2024 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dilaporkan sekitar awal tahun, Maret 2024. Jumlah nasabah yang namanya digunakan sebanyak 96 orang, nasabah itu sudah dimintai keterangan bersama 10 orang dari unit dan cabang bank," jelas Rudy.
Menurut Rudy, tersangka merupakan mantan pegawai bank di dua unit bank, masing-masing tahun 2020-2021 dan 2022-2024.
"Diakui untuk satu unit sekitar 12 nasabah, sisanya di unit lain. Tersangka ini kooperatif, kita panggil sebagai saksi dulu baru penetapan tersangka, dan baru kita lakukan penahanan," papar Rudy.
Penahanan tersangka, sambung Rudy, akan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak hari ini. Tersangka sementara dititipkan di Lapas Klaten.
"Ya dititipkan di Lapas Klaten. Informasi lebih lanjut uangnya untuk apa belum kita dalami karena hari ini baru pemeriksaan tersangka nanti kita dalami lagi," terang Rudy.
Modus yang digunakan tersangka dalam korupsi itu, ujar Rudy, ada berbagai macam. Mulai dari menggunakan nama orang lain atau duit tidak disetor tapi dibawa tersangka sendiri.
"Modusnya pakai nama orang lain lalu duit dibawa sendiri, angsuran tidak disetor tapi dibawa itu sendiri, pelunasan tidak disetor juga dibawa sendiri dan ada yang tidak disetor tapi dipakai pihak lain," rinci Rudy.
Lebih lanjut, ditambahkan Rudy, dana yang diduga dikorupsi tersangka itu merupakan dana kredit mikro.
"KUR dan nonKUR. KUR ini yang Rp 100 juta, ada juga yang di bawah Rp 100 juta, karena KUR kan maksimal Rp 100 juta," imbuh Rudy.
"Pasal yang dikenakan Primer 12 ayat 1, Jo 18 Jo 65 ayat 1 dan subsider Pasal 3 Jo 65 ayat 1 UU Tipikor dengan ancaman hukumannya 15 tahun," pungkas Rudy.
(rih/dil)