Pasangan suami istri (pasutri) pria inisial MR (28) dan wanita inisial ND (30) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Boyolali. Keduanya ditangkap karena menjual obat terlarang dengan barang bukti 4.990 butir pil koplo.
"Kita berhasil mengungkap kasus tindak pidana UU Kesehatan dan Psikotropika di wilayah hukum Polres Boyolali. Adapun untuk pelaku inisial MR dan ND. Ini merupakan pasangan suami istri," ujar Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto dalam pers rilis di Mapolres Boyolali, Senin (30/6/2025).
MR dan ND warga Boyolali ditangkap petugas di rumah kontrakannya wilayah Banaran, Boyolali. Kasus ini terungkap bermula dari adanya informasi yang diterima petugas adanya dua orang yang mengedarkan obat-obatan berlogo "Y" yang diduga mengandung trihexyphenidyl. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pasangan suami istri itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil penggeledahan di rumah kontrakannya, petugas menyita barang bukti 4.990 butir obat pil logo "Y" yang diduga mengandung trihexyphenidyl. Selain itu juga disita 9 butir obat psikotropika. Obat-obatan itu ditemukan di kamar rumah tersangka. Selain itu juga disita uang tunai Rp 1,4 juta dan Rp 3,2 juta yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut.
"Obat-obatan berlogo "Y" tersebut diedarkan di wilayah Salatiga, Klaten dan Boyolali," terangnya.
"Ini merupakan keprihatinan kita bersama untuk pasangan ini mengedarkan tentunya dengan kesengajaan dan barang bukti yang diamankan cukup banyak, karena ini diedarkan di wilayah Salatiga, Klaten dan Boyolali," imbuh dia.
Kini keduanya ditahan di Mapolres Boyolali untuk penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dikenakan Pasal 435 Juncto Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 55 KUHP, dan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sementara tersangka mengaku mengedarkan pil koplo tersebut sudah satu tahun terakhir. Pelaku mengaku nekat jualan obat terlarang itu karena faktor ekonomi dan tergiur keuntungan yang besar.
"Buat menambah kebutuhan Pak," kata tersangka MR dalam jumpa pers, saat ditanya Kapolres.
Menurut dia, yang memiliki akses jualan pil koplo ini adalah istrinya. Suami istri itu pun mengaku kapok dan tak akan jualan obat itu lagi.
(rih/dil)