Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) kembali menahan satu tersangka terkait dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten. Kali ini yang ditahan adalah dari pihak swasta, yaitu JFS atau FS yang merupakan Direktur PT MMS.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triono, didampingi Kasi Penyidikan Kejati Jateng Leo Jimmy mengatakan, JFS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor: B-4330/M.3/Fd.2/06/2025 tanggal 10 Juni 2025. Hari ini JFS ditahan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Semarang.
"JFS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang terhitung tanggal 25 Juni 2025 sampai tanggal 14 Juli 2025," kata Arfan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Rabu (25/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JFS tampak mengenakan kemeja batik dan rompi oranye serta topi putih saat digelandang ke mobil untuk dibawa ke lokasi penahanan. Dia juga terlihat membawa stop map biru. Di kantor Kejati Jateng juga terlihat tim kuasa hukum JFS serta kerabatnya.
Arfan menjelaskan peran JFS dalam kasus pengelolaan sewa Plaza Klaten Tahun 2019-2022. Pertama yaitu JFS disebut bekerja sama dengan Kepala Dinas DKUKMP Kabupaten Klaten saat itu, inisial BS, dan tersangka DS selaku Kabid Perdagangan DKUKMP tanpa ada ikatan atau perjanjian dalam pengelolaan Plaza Klaten.
"Kedua, memperoleh fasilitas sebagian area Plaza Klaten untuk kantor PT MMS tanpa sewa. Kemudian memberikan fasilitas berupa uang untuk biaya rapat di berbagai tempat untuk membahas permohonan PT MMS. Memberikan uang saku kepada pejabat Pemda Klaten bervariasi sekitar Rp 1 juta-an. Bersama BS dan DS membayar sewa di bawah nilai appraissal Rp 4 miliar, hanya Rp 1,3 miliar," ujar Arfan.
"Tanpa hak memungut sewa dari pihak yang memanfaatkan Plaza Klaten. Membayar pajak, dengan bekerja sama BS dan DS untuk dibuat STS (surat tanda setoran), seolah-olah yang membayar perusahaan lain, padahal kenyataannya tersangka JFS yang memungut dari para penyewa," imbuhnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini pengelolaan seharusnya dilakukan dengan perjanjian sewa yang diikat dengan perjanjian kerja sama dan pemilihan rekanan dilakukan melalui lelang terbuka. Tapi Kepala Dinas DKUKMP Kabupaten Klaten saat itu, inisial BS, dan tersangka DS selaku Kabid Perdagangan DKUKMP menunjuk secara lisan JFS atau FS selaku Direktur PT MMS untuk mengelola.
"Selanjutnya oleh FS disewakan lagi kepada pihak ketiga PT Matahari Departement Store, PT Pesona Klaten Persada (PKP) dan PT MPP. Dalam kurun waktu 2019-2022, hasil uang sewa tersebut sebesar Rp 14.249.387.533 dan masuk kas daerah hanya sebesar Rp 3.967.719.459. Sedangkan sisanya tidak disetor sebesar Rp 10.281.668.074, sehingga merugikan negara dalam hal ini Pemda Klaten," jelas Arfan.
Sementara itu kuasa hukum JFS, OC Kaligis, mempertanyakan soal penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan terhadap kliennya. Dia menganggap ada unsur kriminalisasi.
"Kriminalisasi kalau saya bilang," kata Kaligis di kantor Kejati Jateng.
"Lihat minggu depan apa yang akan kita lakukan," lanjut Kaligis ditanya soal langkah hukum yang akan diambil.
Dia juga menjelaskan Plaza Klaten meningkatkan pendapatan daerah setelah kliennya melakukan renovasi. Menurutnya kliennya hanya menjalankan praktik sewa menyewa dan tidak pernah ada somasi terkait permasalahan.
"Bahkan sebelum diperbaiki, penghasilan Pemkab Klaten Rp 600 juta per tahun, setelah mal jadi hampir Rp 4 miliar. Ini soal sewa, kalau kurang sewa, bayar, tapi nggak pernah ada somasi," tegasnya.
(apu/apu)