Ngaku Wartawan, Joko Peras Kades di Wonosobo Rp 5 Juta

Ngaku Wartawan, Joko Peras Kades di Wonosobo Rp 5 Juta

Uje Hartono - detikJateng
Kamis, 26 Jun 2025 18:31 WIB
Joko Lin Rahmat Basuki, pelaku pemerasan kades bermodus wartawan gadungan saat digelandang ke Mapolres Wonosobo, Kamis (26/6/2025).
Joko Lin Rahmat Basuki, pelaku pemerasan kades bermodus wartawan gadungan saat digelandang ke Mapolres Wonosobo, Kamis (26/6/2025). Foto: Uje Hartono/detikJateng
Wonosobo -

Seorang pria warga Desa Selomerto, Kecamatan Selomerto, Wonosobo, bernama Joko Lin Rahmat Basuki, ditangkap polisikarena memeras kepala desa (kades) berinisial SS. Modus pelaku adalah mengaku sebagai wartawan. Dia memeras korban Rp 5 juta.

Kapolres Wonosobo, AKBP M. Kasim Akbar Bantilan mengatakan kejadian ini bermula saat pelaku bertemu dengan korban yang merupakan salah satu kades di Kecamatan Kaliwiro pada awal bulan ini.

"Ada pemerasan dengan berkedok media pers. Pelaku bertemu dengan korban dan meminta uang Rp 5 juta," kata dia saat press release di Mapolres Wonosobo, Kamis (26/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu, pelaku mengancam akan merilis berita tentang penyalahgunaan dana desa pada tahun anggaran 2018-2024. Korban yang merasa tertekan kemudian memberikan uang Rp 4 juta.

"Sebelum bertemu untuk memberikan uang, pelaku sudah mengancam korban. Ancamannya kalau tidak memberikan sejumlah uang maka berita akan di 'up' (ditayangkan)," terangnya.

ADVERTISEMENT

Sementara sisa uang Rp 1 juta rencananya akan diberikan korban kepada pelaku bulan depan. Namun, sebelum hal tersebut dilakukan, pelaku berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Wonosobo.

"Saat ketemu, korban baru memberikan uang Rp 4 juta. Dan sisanya baru akan diberikan bulan Juli. Tapi sebelum memberikan, pelaku sudah kami tangkap di warung sate di Jalan Banyumas kilometer 7, Selomerto," ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang Rp 4 juta, amplop warna coklat dan ID card pers," sebutnya.

Dari perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 368 ayat 1 KUHP atau pasal 369 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman 2 tahun delapan bulan penjara.

"Ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan penjara. Dengan pasal yang kami kenakan pasal 368 dan 369 KUHP," tambahnya.




(apu/dil)


Hide Ads