Pejabat Pemkot Ngaku Diminta Atasan Beri Proyek Rp 28 M ke Penyuap Mbak Ita

Pejabat Pemkot Ngaku Diminta Atasan Beri Proyek Rp 28 M ke Penyuap Mbak Ita

Prihatnomo - detikJateng
Rabu, 18 Jun 2025 20:18 WIB
Sidang lanjutan kasus korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri di Tipikor Semarang, Rabu (18/6/2025).
Sidang lanjutan kasus korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri di Tipikor Semarang, Rabu (18/6/2025). Foto: Prihatnomo/detikJateng
Semarang -

Sidang kasus korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), dan suaminya, Alwin Basri, masih bergulir. Dalam sidang kali ini terungkap adanya permintaan agar penyuap Mbak Ita memenangkan proyek pembangunan gedung rumah sakit Rp 28 M.

Hal itu diungkap saksi dari Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemkot Semarang, Rama Sandi. Awalnya, dia ditanya terkait sosok Martono yang merupakan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang.

"Saya tahu Martono orang dekatnya Pak Alwin," tutur Rama di Pengadilan Tipikor Semarang, Semarang Barat, Rabu (18/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rama menyampaikan bahwa dirinya pernah mengetahui adanya pertemuan Martono dengan Kabag Pengadaan Setda Semarang Hendrawan Purwanto. Dalam pertemuan itu, Martono diduga meminta paket pekerjaan proyek pemerintah.

"Pak Hendrawan menyampaikan ada beberapa penyedia jasa yang menemui beliau, salah satunya Pak Martono," ucap Rama.

ADVERTISEMENT

Saksi menganggap permintaan Martono itu ada kaitannya dengan proyek pembangunan layanan kanker terpadu di RSUD KRMT Wongsonegoro (RSWN) Semarang, senilai Rp28 miliar. Sebab, Hendrawan meminta agar perusahaan Martono dimenangkan.

"Saat saya sampaikan hasil evaluasi itu, ada tiga kandidat. Kemudian Pak Hendrawan meminta agar perusahaan milik Martono yang dimenangkan," ungkapnya.

Rama juga mengaku pernah memberi proyek-proyek tanpa lelang atau penunjukan langsung kepada Martono dan Kapendi yang disebut sebagai Ketua Tim Relawan Mbak Ita pada Pilwalkot Semarang 2024. Pemberian proyek itu juga didasari anggapan Rama bahwa keduanya dekat dengan Mbak Ita.

Adapun saksi lain, Yudi Wibowo juga mengaku pernah mengalokasikan paket pekerjaan dengan mekanisme penunjukan langsung kepada Martono dan Kapendi, yang disebut sebagai Ketua Tim Relawan Mbak Ita pada Pilwalkot Semarang 2024.

"Saya memberikan pekerjaan itu karena saya tahu mereka orangnya Bu Ita," ucap Yudi.

Meski demikian dia menyebut tidak ada perintah langsung dari Ita untuk memenangkannya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, Mbak Ita dan Alwin Basri didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp9 miliar. Uang tersebut berasal dari berbagai modus korupsi, termasuk pengondisian proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi yakni Rama Sandi, Yudi Wibowo, Evi, dan Agus Rokim. Keempatnya merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Semarang.




(afn/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads