Kejagung masih mengusut kasus korupsi penyalahgunaan kredit bank negara Rp 692 miliar kepada PT Sritex. Kejagung menduga uang yang seharusnya menjadi modal kerja dipakai untuk kebutuhan pribadi oleh Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL) yang kini telah ditetapkan tersangka.
Dilansir detikNews, Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) membantah pernyataan itu. Sebagai informasi, Iwan Kurniawan merupakan adik kandung dari Iwan Setiawan.
"Setahu saya sebagai adik, tidak (digunakan untuk keperluan pribadi Iwan Setiawan). Tetapi nanti coba dari hasil penyidikannya seperti apa," kata Iwan Kurniawan kepada wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iwan Kurniawan mengaku pun sudah menyampaikan bantahan itu kepada penyidik. Menurutnya, kredit yang diterima Sritex sudah digunakan sesuai peruntukan.
"Setahu saya tidak ada (digunakan untuk beli aset pribadi). Kami sudah sampaikan juga di dalam," tuturnya.
"Untuk operasional semuanya. Untuk operasional Sritex-lah," imbuhnya.
Diketahui Iwan kembali diperiksa pada Senin (23/6). Pada pemeriksaan keempat ini, Iwan diperiksa sekitar 11 jam lamanya. Dia mengaku dicecar dengan 25 pertanyaan oleh penyidik.
"Masih tetap tentang operasional perusahaan, dan bagaimana me-manage perusahaan setelah saya menjadi dirut," terang dia.
Iwan pertama kali diperiksa pada Senin (2/6) lalu. Dia lalu diperiksa lagi pada Selasa (10/6) dan Rabu (18/6).
Iwan menyebut masih harus melengkapi sejumlah dokumen yang diminta penyidik. Namun penyidik mempersilakan dokumen dikirim melalui ekspedisi, tidak harus diantar langsung.
"Untuk sementara, tadi informasi bahwa dokumen-dokumen yang kekurangan untuk dikirim saja. Jadi belum ada untuk jadwal untuk saya kembali lagi di sini," imbuh Iwan.
Kasus Penyalahgunaan Kredit
Dalam kasus ini, Sritex mendapatkan dana kredit dari Bank DKI dan juga Bank BJB senilai ratusan miliar rupiah. Pemberian kredit tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Bank DKI dan BJB diduga tidak melakukan analisis yang memadai terhadap Sritex sebelum pemberian kredit. Kedua bank diduga tidak mentaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.
Ditambah lagi, kredit yang diberikan Bank DKI dan BJB diduga digunakan tak sesuai peruntukannya oleh Sritex, yakni modal kerja. Kredit tersebut diduga digunakan untuk membayar utang hingga membeli aset non-produktif.
Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka. Berikut identitas para tersangka:
1. Mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto;
2. Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata;
3. Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.
(afn/apl)