Layanan Striptis di KTV Milik Ketua Parpol Jateng Bertarif Rp 5,8 Juta

Layanan Striptis di KTV Milik Ketua Parpol Jateng Bertarif Rp 5,8 Juta

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Kamis, 05 Jun 2025 18:03 WIB
Suasana Mansion KTV & Bar di Kelurahan Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Senin (3/3/2025).
Suasana Mansion KTV & Bar di Kelurahan Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Senin (3/3/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Polisi telah menetapkan seorang pemilik Karaoke Mansion Semarang Bambang Raya sebagai tersangka kasus dugaan penyediaan layanan tari striptis. Terungkap, pimpinan parpol di Jateng itu mematok tarif yang cukup mahal untuk layanan mesum itu.

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto. Ia mengatakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng telah menetapkan Bambang sebagai tersangka, Senin (2/5) lalu.

"Tersangka inisial BR selaku pengusaha dan pemilik Mansion KTV Bar Semarang. Yang bersangkutan menyediakan pornografi berupa tarian striptis," kata Artanto di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kamis (5/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka BR ini adalah pengusaha. Yang bersangkutan ini juga selaku ketua atau pengurus dari salah satu Parpol di Jateng," lanjut Artanto.

Bambang yang saat ini menjadi Ketua DPD Partai Hanura Jateng itu disebut mengetahui dan terlibat langsung dalam operasional bisnis karaoke tersebut, termasuk menerima keuntungan dari aktivitas yang berlangsung di tempat hiburan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Yang bersangkutan ini sudah ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan ini memahami operasional dari karaoke tersebut, mengetahui, dan menerima hasil operasional karaoke itu," ungkapnya.

Modus operasional yang dijalankan tempat hiburan tersebut adalah dengan menawarkan paket layanan karaoke plus-plus, termasuk pemandu lagu yang menyajikan tarian striptis.

"Modusnya adalah menyediakan paket layanan prostitusi dengan nama 'Mashed Potato'," ungkapnya.

"Satu paket (layanan striptis) itu seharga Rp 5,8 juta. (Penarinya di bawah umur?) Untuk saat ini kita masih lakukan pendalaman," lanjutnya.

Bambang kemudian dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 296 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan.

Sementara itu saat dikonfirmasi wartawan lewat pesan WhatsApp, Bambang Raya sudah mengetahui soal penetapan tersangka itu. Dia rencana akan pulang ke Semarang akhir pekan ini.

"Iya, saya sekarang masih di Jakarta. Rencana hari Sabtu saya pulang ke Semarang, Tks. ( BR )" tulis Bambang singkat.

Untuk diketahui hiburan striptis di Karaoke Mansion, Jalan Kiai Saleh terbongkar pada 27 Februari 2025. Saat itu 16 pemandu lagu serta beberapa 'Papi' dan 'Mami' diamankan untuk pemeriksaan.




(ahr/apl)


Hide Ads