Bejatnya Pria Sragen Perkosa Anak Tiri 19 Kali hingga Hamil

Bejatnya Pria Sragen Perkosa Anak Tiri 19 Kali hingga Hamil

Tara Wahyu NV - detikJateng
Selasa, 24 Jun 2025 18:03 WIB
A (38) saat dibawa petugas Polres Sragen pada Selasa (24/6/2025). Ia ditangkap usai memperkosa anak tirinya berkali-kali hingga hamil.
A (38) saat dibawa petugas Polres Sragen pada Selasa (24/6/2025). Ia ditangkap usai memperkosa anak tirinya berkali-kali hingga hamil. Foto: Tara Wahyu/detikJateng
Sragen -

Seorang ayah berinisial A (38) di Sragen ditangkap polisi karena menghamili anak tirinya. Saat ini korban tengah hamil 7 bulan.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan pemerkosaan itu dilakukan mulai November 2024 hingga Mei 2025. Petrus melanjutkan, total ada 19 kali hubungan yang dilakukan ayah tiri ke anaknya yang masih di bawah umur itu.

"Total perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku kepada si korban sebanyak 19 kali. Pertama dilakukan pada periode bulan November 2024 itu sebanyak empat kali," katanya di Mapolres Sragen, Selasa (24/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian periode bulan Februari 2025 itu sebanyak dua kali. Bulan Maret 2025 tiga kali. April 2025 satu kali dan Mei 2025 itu sebanyak satu kali," sambungnya.

Petrus mengatakan, perbuatan itu dilakukan dalam kamar rumah pelaku. Diketahui, korban tinggal serumah dengan ibu dan ayah tirinya.

ADVERTISEMENT

"Semua perbuatan pencabulan itu dilakukan di dalam kamar rumah pelaku yang satu atap satu rumah tinggal dengan korban. Motif pelaku melakukan perbuatan pencabulan kepada anak adalah karena pelaku tertarik dan terangsang dengan korban," bebernya.

Petrus mengatakan ancaman hukuman nerdasarkan pasal-pasal yang dijerat yakni Pasal 81 ayat (3) atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak (yang telah diubah), serta Pasal 64 ayat (1) KUHP. Di mana hukuman A yang semula 15 tahun diperberat menjadi 20 tahun penjara.

"Jika perbuatan dilakukan secara berlanjut, pelaku kejahatan seksual terhadap anak dapat menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tuturnya.

"Karena pelaku merupakan ayah tiri yang bertindak sebagai wali atau pengasuh korban. Maka hukuman pidana ditambah dengan sepertiga sehingga minimum 6 tahun, 8 bulan dan maksimum 20 tahun. Itu bunyi di pasal 82 ayat2," tambah Petrus.

Diberitakan sebelumnya, seorang ayah di Sragen berinisial A (38) ditangkap polisi karena memperkosa anak tirinya. Bocah yang masih di bawah umur itu kini hamil.

Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan melakukan tipu muslihat, membujuk, dan merayu korban.




(apu/dil)


Hide Ads